Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sikapi Kebijakan Indonesia Lockdown, Ini yang Dilakukan Pemkot Malang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

29 - Dec - 2020, 23:50

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menerapkan kebijakan lockdown atau pembatasan akses masuk bagi tamu WNA (Warga Negara Asing) selama 14 hari. Kebijakan tersebut, mulai berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Hal ini menyusul kemunculan varian baru virus Covid-19 di negara Inggris dan beberapa negara lainnya. Karenanya, antisipasi itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Mulai Hari ini, Pendatang ke Kabupaten Malang Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi

Atas kebijakan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyikapi dengan bijak. Pihaknya juga akan mengikuti instruksi pusat tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, hal yang diantisipasi yakni adanya kedatangan dari wisatawan asing yang seringnya menginap di Kota Malang. Pihaknya, dalam hal ini akan meminta instansi terkait yakni Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) guna memberlakukan anjuran pemerintah pusat.

"Berkaitan dengan WNA rata-rata mereka mesti bermalam. Bermalamnya di hotel atau di guest house, maka dari pihak hotel dan guest house saya minta Porapariwisata (Disporapar) untuk melakukan anjuran sesuai pemerintah, yang dari Menlu (Menteri Luar Negeri)," ujarnya, Selasa (29/12/2020).

Adapun, aturan tersebut telah disesuaikan dalam ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Isi dari beberapa aturan tersebut, yakni  WNA (Warga Negara Asing) yang telah tiba di Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 2021 diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR Swab yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu saat tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

Baca Juga : Perubahan Perda Retribusi Umum Kota Malang Disepakati, Legislatif Beri Catatan

Beberapa aturan inilah yang kemudian wajib juga diterapkan di Kota Malang. Dalam hal ini, Sutiaji menyebut setiap WNA harus menunjukkan hasil PCR Swab kedatangan.

"Bagaimana pemberlakuan swab-nya, kemarin masih berlaku atau tidak, lalu harus dilakukan swab ulang. Itu harus dijalankan sesuai anjuran dari pemerintah pusat," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan warga Kota Malang yang akan ke luar negeri juga tidak diperbolehkan. Adapun, yang diizinkan hanya untuk urusan kunjungan resmi pejabat kedinasan.

"Ndak boleh (warga ke luar negeri), yang dibolehkan hanya untuk urusan kedinasan," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto