MALANGTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Jasa Umum telah disepakati oleh DPRD Kota Malang. Seluruh fraksi yang duduk sebagai wakil rakyat itupun menerima perubahan tersebut dan memberikan beberapa catatan dalam agenda paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (22/12/2020).
Juru Bicara Fraksi Golkar, Nasdem, dan PSI DPRD Kota Malang Retno Sumarah menyampaikan, perubahan tarif retribusi umum yang akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang nantinya diharapkan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan efek keadilan.
Baca Juga : Ngobar Fraksi PKS, Jalin Komunikasi Efektif dengan Masyarakat Lewat RW
Retribusi umum untuk kepentingan umum dengan tarif harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan efek keadilan. Sehingga masyarakat dapat menerima perubahan yang ada tersebut. Pemerintah Kota Malang juga diharapkan untuk terus meningkatkan layanan seiring dengan rencana kenaikan retribusi tersebut.
"Setelah Perda retribusi jasa umum diberlakukan dan beberapa tarif mengalami kenaikan. Kami harap Pemkot Malang terus lakukan langkah inovasi untuk tingkatkan kualitas layanan," katanya.
Senada, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang Hartatik menyampaikan, retribusi jasa umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang mandiri harus tetap memperhatikan beberapa hal.
Dia menyarankan, agar Pemkot Malang segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif. Mengingat akan ada penyesuaian tarif terhadap beberapa retribusi umum yang ada di Kota Pendidikan ini. Di mana hal itu tentunya akan sangat berpengaruh kepada masyarakat.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang Djoko Hirtono menambahkan, beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemkot Malang pasca kesepakatan perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum itu adalah kejujuran serta komitmen Pemerintah Kota Malang atas program yang dijalankan. Kemudian harus diperkuat dengan sistem yang lebih baik untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Pemkot Malang agar memaksimalkan setiap retribusi yang ditetapkan untuk meningkatkan PAD," jelasnya.
Juru bicara fraksi Demokrat, PAN, dan Perindo DPRDKota Malang Pujianto menyampaikan, selain layanan yang harus ditingkatkan, Pemkot Malang agar melakukan setiap aturan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian prinsip penarikan retribusi harus berpedoman kepada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.
Baca Juga : Bikin Hajatan Wajib Berizin, Begini Caranya Akses Izin dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Berikutnya, Juru bicara fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum menambahkan, penyesuaian tarif retribusi agar dilaksanakan sesuai amanat UU tentang Pajak daerah dan retribusi yang mengharuskan tarif ditinjau paling lama tiga tahun sekali. Kemudian dilaksanakan sesuai prinsip keadilan, kehati-hatian dan memperhatikan kondisi masyarakat di kondisi pandemi Covid-19.
"Penyesuaian tarif agar berbanding lurus dengan layanan umum yang diterima masyarakat. Agar masyarakat memberikan pemenuhan hak dasar di kota Malang," terangnya.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto menekankan, agar Pemkot Malang lebih meningkatkan layanan dengan sistem yang lebih baik. Kemudian dijadikan komitmen untuk menciptakan program dan kebijakan prioritas yang unggul.
"PDI Perjuangan melihat pengelolaan retribusi jasa umum jadi cost penting, maka harus dikelola profesional dengan teknis pemungutan yang sesuai zaman dan pemungutan berbasis online untuk meminimalisir kebocoran dengan formulasi kebijakan yang tepat dan konsisten," terangnya.