MALANGTIMES - Adanya aturan bagi wisatawan yang datang ke Kota Batu wajib membawa hasil tes rapid antibodi berimbas pada sektor pariwisata. Banyak wisatawan yang terpaksa membatalkan kunjungan wisata di Kota Batu.
Sebelumnya, sesuai dengan surat edaran (SE) wali kota Batu, wisatawan luar daerah yang masuk ke Kota Batu diwajibkan membawa keterangan hasil rapid test antibodi non-reaktif. Surat keterangan tersebut, untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Batu.
Baca Juga : Kampung Warna-Warni Jodipan Sepi Pengunjung di Libur Panjang Akhir Tahun
Pembatalan berwisata hingga reschedule dirasakan Jawa Timur Park Group. Manager Marketing & Public Relation Jatim Park Group Titik S. Ariyanto mengatakan, pembatalan pemesanan yang dilakukan oleh wisatawan terjadi saat adanya SE wali kota Batu.
“Ada yang melakukan pembatalan kunjungan. Dan paling banyak memilih untuk melakukan perubahan jadwal,” ucapnya.
Meski demikian, aturan tersebut harus tetap dijalankan dengan mencegah dan mengantisipasi penyebaran covid-19. Tentunya agar bisa berwisata aman dan nyaman di Kota Batu.
Apalagi Kota Batu saat ini masih pada zona oranye atau risiko sedang. Dengan jumlah pasien konfirmasi positif setiap hari terus bertambah meski hanya satu digit, hingga Minggu (27/12/2020) jumlah kumulatif mencapai 1.028 orang.
Baca Juga : Wisatawan Dibuat Takjub Parade Kereta Hias di Dubai Spot Batu Love Garden
Sebelumnya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyatakan adanya aturan tersebut upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Batu di saat malam tahun baru. “Dan hal ini sudah menjadi komitmen Malang Raya utnuk melakukan rapid test antibodi,” jelasnya.