Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Maksimal 30 Orang, Pemkot Malang Batasi Kerumunan Warga di Kegiatan Sosial dan Tempat Ibadah

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Dec - 2020, 23:56

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang).

MALANGTIMES - Aktivitas warga Kota Malang semakin diperketat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Untuk mencegah kerumunan, jumlah peserta kegiatan sosial ataupun pagelaran event yang kini dibatasi.

Terutama, bagi warga Kota Malang yang ingin menggelar hajatan di tempat-tempat ibadah di lingkungan RT/RW. Selain mewajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kapasitas di setiap kegiatan dibatasi dengan jumlah 25 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga : Deteksi Hasil Pemeriksaan Rapid Test bagi Pendatang, Pemkab Malang Aktifkan Kembali Posko Desa

Hak itu ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui SE (Surat Edaran) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Kegiatan Sosial di Rumah Ibadah yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam surat itu dijelaskan, setiap perangkat di lingkungan RT/RW menjadi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan kedisplinan protokol kesehatan. Terlebih, Kota Malang kini kembali masuk Zona Merah lantaran lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi.

"Seluruh perangkat RT dan RW, pengelola tempat ibadah dilibatkan. Kita meminta perangkat wilayah di lingkungan tersebut memantau dengan ketat warganya," Kata Sutiaji.

SE tersebut juga menitikberatkan pada pengaturan pengetatan kegiatan warga. Yakni, berkegiatan ibadah di rumah ibadah. 

Untuk aturan baru ini, tidak dianjurkan untuk tidak menjalankan kotak amal secara berpindah-pindah. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan kontak antar perorangan yang berpotensi menyebarkan virus.

"Kemudian mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. Tapi tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah itu sendiri," imbuhnya.

Baca Juga : Cegah Klaster Wisata Covid-19, Ini Kebijakan Disparbud Pemkab Malang untuk Dipatuhi Pengelola

Kemudian, berkaitan dengan 3M (mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan memakai masker) juga tetap dijalankan. Seperti, physical distancing atau jaga jarak dengan memberikan tanda khusus dengan minimal 1 hingga 1,5 meter, baik itu jarak antara orang di sisi kiri-kanan, depan-belakang.

Pengetatan soal jumlah jamaah yang beribadah di tempat ibadah, harus sesuai dengan aturan 25 persen atau dari kapasitas ruang tempat ibadah.

Kemudian aturan untuk event atau kegiatan sosial lebih diperketat. Yang mana, peserta kegiatan harus dipastikan sehat dan negatif Covid-19. Pembatasan jumlah peserta dalam kegiatan paling banyak 20 persen dari kapasitas ruang atau tidak boleh lebih dari 30 orang (jika kapasitas ruangan besar).

"Kami minta ketua RT dan RW juga melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilangsungkan di rumah ibadah di lingkungannya," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Nurlayla Ratri