Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cegah Klaster Wisata Covid-19, Ini Kebijakan Disparbud Pemkab Malang untuk Dipatuhi Pengelola

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

23 - Dec - 2020, 03:00

Placeholder
Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara (depan, paling kanan) saat rapat koordinasi persiapan pengamanan perayaan nataru (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan sejumlah ketetapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk dipatuhi pengelola objek wisata. Ketetapan Prokes ini harus diterapkan sebelum maupun setelah dilakukan penutupan objek wisata pada pada 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

”Implementasi kebijakan protokol kesehatan yang harus diterapkan di tempat wisata selama pandemi Covid-19 adalah 4M,” tegas Kadisparbud (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara saat dikonfirmasi media online ini, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga : Wali Kota Batu Tegaskan Wisatawan Wajib Rapid Test Bukan Rapid Antigen

Dijelaskan Made, 4M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pada poin pertama, pengelola wisata di Kabupaten Malang diminta agar menyediakan masker. Hal itu diperuntukkan bagi wisatawan yang kedapatan tidak mengenakan masker, saat berkunjung ke objek wisata yang ada di Kabupaten Malang.

”Pengelola wisata wajib menyiapkan masker bagi pengunjung yang tidak mengenakan masker. Sedangkan biaya pengadaan masker tersebut, akan ditanggung oleh pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker tersebut,” terangnya.

Menginjak poit kedua, Made mengimbau kepada seluruh pengelola wisata yang ada di Kabupaten Malang, untuk menyediakan tempat cuci tangan. ”Pengelola wajib menyiapkan tempat cuci tangan, yang terdapat air mengalir dan sabun untuk mencuci tangan,” terangnya.

Sedangkan pada poin menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Made menginstruksikan kepada pengelola wisata untuk membatasi jumlah pengunjung. Yakni 50 persen dari daya tampung di masing-masing objek wisata. ”Penerapan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung,” timpalnya.

Guna lebih memasifkan 4M, Made juga mengimbau kepada para pengelola wisata untuk membuat papan peringatan yang mudah dibaca, agar para pengunjung senantiasa menerapkan protokol kesehatan. ”Selain harga tiket dan peringatan wilayah bahaya di objek wisata, papan peringatan soal protokol kesehatan itu juga harus disediakan,” ungkapnya.

Made juga meminta kepada pengelola wisata, termasuk di objek wisata yang buka selama 24 jam, untuk menyiagakan personel khusus. Nantinya, personel tersebut akan disiagakan untuk memberi penekanan soal penerapan protokol kesehatan, selama berwisata di Kabupaten Malang.

”Apabila membuka daya tarik wisata selama 24 jam, harus ada petugas keamanan yang bersiaga selama objek wisata dibuka. Petugas keamanan itu, juga bertugas menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) keselamatan bagi wisatawan,” imbuhnya.

Baca Juga : Pemkot Batu Menutup Alun-alun Hingga Mewajibkan Wisatawan Rapid Test Antigen

Apabila selama objek wisata dibuka ada pengunjung yang mengarah ke Covid-19, maka pihak pengelola harus menyediakan tempat isolasi khusus dan segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.

”Kalau memang ada yang mengarah ke Covid-19, ya harus segera dikoordinasikan. Jangan sampai tempat wisata di Kabupaten Malang justru menjadi klaster Covid-19,” ujarnya.

Selain mempersiapkan ketetapan paska objek wisata kembali dibuka, Made juga mengimbau kepada pengelola, untuk tidak mengizinkan siapapun mengadakan acara perayaan nataru di seluruh tempat wisata selama ditutup. Yakni mulai 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. ”Pengelola wisata dilarang membuat event atau pesta kembang api pada saat libur natal dan tahun baru,” tukasnya.

Sekedar informasi, sederet ketetapan protokol kesehatan di tempat wisata tersebut telah terlampir pada surat edaran yang dibuat Disparbud Kabupaten Malang, dan telah ditandatangani oleh Kadisparbud Kabupaten Malang pada Selasa (22/12/2020).

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya