MALANGTIMES - Proyek Kayutangan Heritage masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian memberi dukungan, dan sebagian lagi merasa masih belum memahami konsep yang hendak diusung dalam proyek Kayitangan tersebut.
Masih banyaknya pertanyaan yang ditimbulkan itu, legislatif pun meminta agar Pemerintah Kota Malang segera memaparkan kepada masyarakat.
Baca Juga : Ngobar Fraksi PKS, Jalin Komunikasi Efektif dengan Masyarakat Lewat RW
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, warga kawasan Kayutangan Heritage sebelumnya telah membuat aduan ke legislatif.
Tuntutan mereka salah satunya adalah meminta kompensasi atas proses pembangunan Kayutangan Heritage tersebut. Di sisi lain, masyarakat setempat juga masih mempertanyakan mengenai konsep besar dari pembangunan tersebut.
"Pemerintah agar menemui perwakilan warga bersama dewan untuk kembali sosialisasikan konsep dari Kayutangan Heritage tersebut," katanya.
Sementara, berkaitan dengan kompensasi lantaran penutupan jalan yang dilakukan selama proses pembanguna, Made menyebut, jika Pemerintah Kota Malang telah menyampaikan kepada legislatif jika hal itu masih akan ditelaah dan dikaji mengenai aturan hukumnya. Sehingga, langkah yang diambil tidak akan menyalahi aturan.
"Intinya kami minta tuntutan-tuntutan itu diberi kepastian sebelum akhir tahun. Paling penting agar diberi kepastian dulu. Jika memang tidak bisa, minimal ada bantuan atau perhatian lainlah karena mereka terdampak dan rugi karena penutupan jalan," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga : Rapid Test Antigen Ramai Diperbincangkan, Sutiaji: Tunggu Instruksi Provinsi
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, Pemerintah Kota Malang saat ini sedang menyusun skema yang tepat berkaitan dengan tuntutan masyarakat Kayutangan. Sehingga, diharapkan solusi yang diambil menjadi langkah yang tepat dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari
"Kami sedang mencari solusinya. Masyarakat sebelumnya juga sudah bertemu dengan Pak Wawali juga Pak Sekda. Nanti akan dilaksankan agar sesuai ketentuan hukum," terangnya.