MALANGTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Jasa Umum telah disepakati oleh DPRD Kota Malang. Namun, ada beberapa catatan yang diminta legislatif untuk diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Fraksi PKS misalnya, memberikan beberapa catatan agar implementasi berkaitan dengan Perda tersebut bisa dijalankan dengan maksimal.
Baca Juga : Tarif Retribusi Umum Disesuaikan, Penarikan Non-tunai Minta Dimaksimalkan
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum menyampaikan berkaitan dengan Ranperda tersebut, maka tarif retribusi diharuskan dilaksanakan sesuai ketentuan UU nomor 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hanya saja, dalam hal ini Pemkot Malang diminta untuk melakukan penyesuaian mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang urung usai.
"Apa yang akan kita putuskan terkait penyesuaian tarif retribusi dalam Ranperda ini, diharapkan telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat terutama di masa pandemi seperti saat ini," ujarnya.
Catatan lainnya, mengenai penyesuaian tarif retribusi yang akan diberlakukan nantinya diharapkan berbanding lurus dengan upaya peningkatan pelayanan umum yang diterima oleh masyarakat.
"Agar pemerintah dapat terus memberikan pelayanan terbaik terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di Kota Malang," imbuhnya.
Lebih jauh, Pemkot Malang juga diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda Retribusi Jasa Umum tersebut. Sehingga aturan teknis pelaksanaan tetap berjalan, terutama terkait mekanisme pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum.
Baca Juga : Perubahan Perda Disetujui, Retribusi Parkir hingga Hiburan Akan Dievaluasi
Pihaknya juga mendorong Pemkot Malang dalam kesiapan infrastruktur digital di segala bidang, termasuk di dalam sektor retribusi.
"Sudah waktunya kebijakan pembayaran retribusi teknisnya tidak hanya secara tunai, akan tetapi diperluas juga dengan cara non-tunai (transfer). Hal ini untuk mempermudah pengawasan pendapatan dari sektor ini," terangnya.
Sinergitas antar lembaga dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan juga berjalan beriringan, terlebih sebagai pengampu dan pelaksana dalam aturan tersebut.
"Sehingga pelaksanaan aturan ini dapat berjalan secara efektif. Selain itu, dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel terutama dalam hal penarikan retribusi agar dapat terserap dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.