Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tarif Retribusi Umum Disesuaikan, Penarikan Non-tunai Minta Dimaksimalkan

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Dec - 2020, 00:28

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (depan) saat menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna Ranperda Perubahan Retribusi Umum. (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Setelah ranperda perubahan tarif retribusi umum disepakati untuk dijadikan peraturan daerah, Pemerintah Kota Malang diharapkan bisa melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya adalah memaksimalkan layanan penarikan retribusi berbasis nontunai untuk meminimalisasi adanya kebocoran.

Legislatif mendorong agar Pemerintah Kota Malang menarik seluruh jenis retribusi secara nontunai. Hal itu sebagaimana penarikan pajak yang selama ini juga mulai dimaksimalkan untuk dilaksanakan secara nontunai.

Baca Juga : Bikin Hajatan Wajib Berizin, Begini Caranya Akses Izin dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, upaya penarikan retribusi secara nontunai saat ini memang terus diupayakan. Berbagai skema akan dimaksimalkan untuk bisa menarik retribusi dan mencegah adanya kemungkinan kebocoran.

"Seperti e-tax sudah kami lakukan. Dan untuk retribusi nontunai saat ini ada di pasar. Lainnya akan menyusul," katanya saat ditemui usai melakukan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (22/12/2020).

Sutiaji menyebut, penarikan retribusi nontunai tersebut memang dinilai memberi efek pendapatan yang cukup positif. Sebab, PAD dari sektor retribusi pasar yang ditarik secara nontunai mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sehingga, penarikan nontunai untuk bebebrapa jenis retribusi akan diupayakan.

Politisi Demokrat itu juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif retribusi harus seiring dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga, dia berjanji untuk membenahi setiap sektor layanan di masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan sangat merasa dilayani dengan baik. "Seperti parkir di pinggir jalan agar dilayani lebih baik," ucapnya.

Lebih jauh Sutiaji menerangkan bahwa besaran penyesuaian tarif akan dibahas lebih mendetail dalam peraturan wali kota Malang (perwal). Pembahasan mengenai perwal tersebut akan dilakukan pasca-perda telah disahkan. Seluruh jenis retribusi umum akan masuk di dalamnya.

Baca Juga : Operasional Jembatan Kedungkandang Mundur Seminggu, Wali Kota Malang Ingin Jalanan Mulus

"Untuk yang sudah berdiri sendiri seperti puskesmas itu sekarang sudah BLUD. Jadi, tidak ada tarif retribusnya," jelasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni