MALANGTIMES - DPRD Kota Malang telah sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Jasa Umum untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam agenda paripurna yang dilaksanakan hari ini, Selasa (22/12/2020).
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, pasca-disepakati oleh seluruh fraksi, maka draf akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur. Pasca dilakukan evaluasi oleh Pemprov Jatim, maka akan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Baca Juga : Ngobar Fraksi PKS, Jalin Komunikasi Efektif dengan Masyarakat Lewat RW
Made menjelaskan, perda tersebut akan membahas secara lebih luas mengenai ketentuan yang harus diperhatikan dalam penetapan tarif retribusi. Sehingga, saat ini memang belum ditentukan berapa besaran penyesuaian yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek retribusi.
"Jadi akan naik atau tetap nantinya akan dijabarkan dalam peraturan wali kota Malang. Saat ini belum ada nilai yang dibahas atau dimasukkan dalam ranperda," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, hal utama yang ditekankan legislatif dalam perubahan Perda Retribusi Umum itu adalah berkaitan dengan layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Sehingga, evaluasi dan penyesuaian tarif juga akan memperhatikan dengan kondisi layanan yang diberikan.
"Apabila layanannya tidak atau kurang baik, maka tidak akan dinaikkan. Semua harus berbanding lurus dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat," tambahnya.
Lebih jauh Made menjelaskan, penyesuaian tarif akan dilakukan terhadap seluruh jenis retribusi umum. Mulai dari retribusi parkir di pinggir jalan umum, retribusi hiburan, hingga retribusi penyelenggaraan kegiatan atau event. Sebab, selama ini ada beberapa masukan dan perlu beberapa kajian lanjutan lagi.
Baca Juga : Bikin Hajatan Wajib Berizin, Begini Caranya Akses Izin dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Dengam disetujuinya ranperda tentang perubahan perda retribusi itu, diharapkan pemerintah mulai melakukan perbaikan sejak sekarang. Sehingga, setelah penyesuaian tarif retribusi ditetapkan, masyarakat yang menjadi objek retribusi juga bisa mendapatkan layanan yang lebih maksimal. "Diprediksi penyesuaian tarif ini akan dilaksanakan pada pertengahan 2021 nanti," pungkas Made.