Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Unit Resmob Polresta Malang Kota Tangkap Dua Bandit Curanmor

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Lazuardi Firdaus

15 - Dec - 2020, 00:49

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata bersama Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu saat merilis dua pelaku curanmor (foto: Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota, menangkap dua bandit pelaku pencurian kendaraan bermotor Rabu (8/12/2020). Dua bandit tersebut merupakan bagian dari empat orang kelompok bandit spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di beberapa TKP di Kota Malang.

Dua bandit yang tertangkap yakni, ZI alias Joni (31) warga Desa Kemantrenreji, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan juga Am alias Oyek warga Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya.

Baca Juga : Pria Ini Apes, Jadi Korban Penipuan Malah Dianggap Penipu

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, jika tertangkapnya kedua pelaku, setelah anggota pada 7 Desember 2020 mendapatkan perkembangan selama penyelidikan atas laporan para korban sebelumnya.

Kemudian pada Selasa  8 Desember 2020, sekitar pukul 15.00 wib, anggota mendapati pelaku yang tengah berada di warung angkringan di sekitar SPBU Terminal Arjosari. Di situ petugas menangkap pelaku atas nama ZI alias Joni.

Dan pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 wib petugas menangkap teman Joni yakni AM alias Oyek yang kos di Jalan Gadang, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa sepeda motor tersebut ke Pasuruan. Di sana dijual lagi ke penadah atas nama R (Reza), ada sekitar tiga TKP yang menjadi sasaran para pelaku ini. Saat itu pelaku juga mengaku melakukan aksinya bersama teman-temannya yang lain yakni Nur dan Tole,” bebernya, Senin (14/12/2020).

Dalam aksinya, pelaku selalu berkelompok. Sebelum beraksi, pelaku selalu berkumpul terlebih dulu di lokasi tempat kos Nur dan kemudian keluar bersama mencari sasaran. Dan dalam aksi yang terakhir, para pelaku juga berkumpul di tempat Nur.  

Kemudian pelaku Oyek dan Tole berboncengan menggunakan sepeda motor milik Tole dan kemudian tersangka Joni berboncengan bersama Nur menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga : Kejar-kejaran dengan Polisi, Residivis Asal Pasuruan Ditangkap di Batu

"Di sana yang berperan sebagai eksekutor adalah Joni dan Nur. Sedangkan yang lain memantau situasi, ada yang memantau di ujung gang. Dalam aksinya pelaku ini merusak kunci stang," jelasnya.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni Nur dan Tole termasuk juga Reza yang berperan sebagai penadah, masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Salah satu pelaku ini, AM alias Oyek merupakan residivis. Pelaku ini pernah ditahan di Lapas Medaeng tahun 2015, perkara kasus pencurian.  Untuk dua pelaku yang tertangkap ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Lazuardi Firdaus