Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Detik-Detik Rizieq Shihab Dibawa ke Tahanan, Ini Videonya

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Dec - 2020, 15:03

Placeholder
Habib Rizieq (Foto: Indopos)

MALANGTIMES - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab akhirnya kini resmi ditahan. Video detik-detik Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pun beredar di media sosial.  

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan di acara yang menyebabkan adanya kerumunan massa. Ia tiba di tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.23 WIB.  

Baca Juga : Habib Rizieq Jadi Tersangka, Tagar #AllahwithIBHRS Mengemuka di Twitter

 

Dalam video itu tampak mobil polisi yang membawa Rizieq tiba di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Setelah beberapa orang turun dari mobil, tampak Rizieq yang keluar dengan menggunakan baju tahanan.  

Rizieq terlihat mengangkat tangannya yang borgol. Terdengar ia juga sempat berteriak takbir "Allahu Akbar".

Tampak awak media yang berusaha untuk mengambil gambar pentolan FPI itu. Ia pun tampak bungkam dan tetap berjalan menurut arahan polisi saat ditanya oleh awak media terkait kondisinya.  

Dalam video selanjutnya, Rizieq tampak didampingi kuasa hukum dan digiring oleh anggota kepolisian.  

Sebelumnya, Rizieq sempat diperiksa lebih dari 12 jam di Direskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus yang ia hadapi. Soal ini, dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus jika Rizieq takut dan menyerah.  

Ia pun lantas datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).  

Baca Juga : Diduga Bunuh Diri karena Depresi Cerai, Warga Gondanglegi Ditemukan Membengkak di Sungai

 

"Dia menyerah, takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri.

Rencananya Rizieq akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara, ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.  

"Selama 20 hari ke depan 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, di rutan Polda Metro Jaya, Narkoba" ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri