MALANGTIMES - Tagar #AllahwithIBHRS mengemuka di jagad Twitter setelah Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan. Sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga : Diduga Bunuh Diri karena Depresi Cerai, Warga Gondanglegi Ditemukan Membengkak di Sungai
"Untuk MRS, yang bersangkutan tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Untuk lima tersangka lainnya kena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) dikutip dari Detik.com.
Kasus bermula ketika Habib Rizieq pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 yang disambut ribuan pengikutnya di bandara. Tak sampai di situ, Habib Rizieq juga menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan menikahkan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut membuat kerumunan massa yang cukup masif dan sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.
Karena kegiatan tersebut, polisi langsung bergerak dan menyelidiki kerumunan massa itu. Bahkan Polisi mengundang klarifikasi sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta hingga panitia acara dan tamu undangan.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status kasus kerumunan itu ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, polisi kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya dimintai klarifikasi polisi hingga mengerucut ke beberapa orang termasuk HRS.
Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka banyak pengikut dari HRS yang tetap mendukung.
Baca Juga : Viral Surat Suara Pilkada 2020 Nggak Dicoblos, Malah Ditempeli Pesan Ini
Bahkan di jagad Twitter sejak ditetapkan sebagai tersangka, tagar #AllahwithIBHRS hingga mencapai 47,6 ribu.
Bahkan salah satu akun Twitter bernama @NyaiBack memposting satu video yang di dalamnya terdapat beberapa orang yang siap ditahan jika imam besarnya ditahan oleh Polisi.
"Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kami umat Islam Jawa Barat menyatakan bahwa apabila imam besar ditahan makan kami minta ditahan di Polda Metro Jaya karena kami yang bersalah. Datang berkerumun di Petamburan tanpa diundang oleh imam besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab. Apa kalian siap ditahan? Takbir.. Allahu Akbar," seru salah seorang didalam video tersebut.