MALANGTIMES - Keberadaan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Malang dinilai mampu berkontribusi peningkatan perekonomian. Sayangnya, belum semua pelaku UMKM mendapat perhatian pendampingan hingga pembinaan yang sama.
Hal inilah yang menjadi catatan legislatif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pasalnya, masih banyak pelaku UMKM yang saat ini kurang mendapat perhatian dan pembinaan dalam memajukan produknya.
Baca Juga : Tahun 2021, Siap-Siap Banpol PP Kota Batu Gaji Naik
"Selama ini para pelaku UMKM merasa belum mendapat sentuhan maksimal dari pemerintah kota. Beberapa komunitas penggiat UMKM menyampaikan kepada kami. Mereka merasa tidak adanya pendampingan, advokasi pas di awal-awal mereka mendirikan usaha," ujar anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji, Jumat (6/11/2020).
Karena itu, dewan meminta Pemkot Malang lebih memperhatikan para pelaku usaha. Mulai dari pendampingan sistem regulasi, perizinan, permodalan hingga pembinaan untuk meningkatkan produk lokal agar dikenal luas oleh masyarakat dalam maupun luar kota.
"Sehingga mungkin banyak para start-up UMKM dalam memulai usaha banyak menemukan kendala-kendala, yang seharusnya pemerintah hadir di momen ini. Dari pendampingan regulasi yang harus di miliki para pelaku UMKM, berupa segala perizinannya ataupun pendampingan dalam peningkatan kapasitas usaha sampai mungkin peningkatan permodalan," imbuhnya.
Lebih jauh, Bayu menyebut khususnya instansi terkait yang dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang lebih serius memfasilitasi hal itu. Misalnya, mempermudah aksess pelaku UMKM untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh instansi terkait.
Baca Juga : Penutupan Jalan Basuki Rahmat Belum Dilakukan, Dishub Tunggu Pelaksana Buat 5 U-Turn
"Dengan APBD yang besar, para pelaku UMKM harus diberikan ruang untuk bisa mengakses program-program kegiatan yang ada di kedinasan (Diskopindag Kota Malang). Karena APBD yang ada bisa menjadi stimulus ekonomi di masa pandemi sekarang ini," jelas pria yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Malang.
Bahkan, bila memungkinkan, semua proses fasilitasi oleh Pemkot Malang bagi pelaku UMKM, termasuk mengurus regulasi usaha bisa dilakukan tanpa pengenaan biaya atau gratis. "Sangat diperlukannya pendampingan UMKM untuk pengurusan segala regulasi usaha. Kalau bisa, gratis," tandasnya.