MALANGTIMES - Program Suncet Policy VI yang terus digeber Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tampaknya banyak diminati para wajib pajak (WP). Sebab, pada program pemutihan pajak yang ke enam tersebut, Bapenda mampu membukukan pajak bumi bangunan (PBB) saja hampir Rp 3 miliar. Angka tersebut belum termasuk pajak non-PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ir Ade Herawanto MT menyampaikan, program Suncet Policy tahun ini memang terbilang istimewa. Soalnya, Suncet Policy dibuat dua kali dalam satu tahun, yaitu Suncet Policy V dan Suncet Policy VI. Salah satunya bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) lantaran masa pandemi covid-19.
Baca Juga : UU Ciptaker Diteken Jokowi, Ada yang Janggal di Pasal 6 hingga Pengajuan Judical Review
"Pada Suncet Policy V yang di-launching April lalu, Bapenda mampu menghimpun sekitar Rp 2,1 miliar dari dua ribu lebih WP," katanya, Rabu (4/11/2020).
Sementara untuk Suncet Policy VI, untuk PBB saja, tercatat ada 4.381 WP yang memanfaatkan program tersebut dengan realisasi mencapai Rp 2,82 miliar. Sedangkan besaran pajak non-PBB yang meliputi pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, serta pajak air tanah saat ini masih dalam tahap penghitungan. Sehingga, perolehan Suncet Policy VI diprediksi akan jauh lebih tinggi dibandingkan Suncet Policy V.
"Karena program Suncet Policy VI baru berakhir 31 Oktober kemarin. Jadi, sekarang tim sedang melakukan penghitungan. Sementara yang sudah selesai dihitung baru PBB," jelas pria yang akrab disapa Sam Ade D'Kross itu.
Jika dikalkulasi, untuk sementara ini realisasi pendapatan yang diperoleh dari program Suncet Policy V dan VI mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Ada total enam ribu lebih WP yang memanfaatkan program tersebut. Angka tersebut masih belum termasuk pendapatan di luar PBB.
Kondisi itu tentu menunjukkan pertumbuhan positif di tengah pandemi covid-19 karena antusias WP masih tetap tinggi. Terlebih pembayaran PBB sendiri sudah melalui sistem yang angat memudahkan setiap WP saat akan melakukan pembayaran.
WP pun dimanjakan lantaran tidak dikenakan denda saat melakukan pembayaran. Begitu juga dengan jenis pajak non-PBB yang juga banyak mendapat kemudahan. "Sehingga cukup signifikan membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya dari sektor pajak," jelasnya.
Masyarakat selama ini memang diharapkan bisa memanfaatkan program Suncet Policy tersebut. Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para wajib pajak (WP) mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB serta pajak daerah lainnya (non-PBB) yang belum terbayar selama kurun waktu 1994-2019.
Pembayaran bisa via transfer melalui nomor rekening per jenis pajak yang sudah ditentukan dan melalui cabang Bank Jatim terdekat.
Baca Juga : Paska Libur Panjang, Pajak Hiburan Kabupaten Malang Surplus hingga Ratusan Juta Rupiah
Program Suncet Policy sendiri sudah dilakukan Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda Kota Malang sejak beberapa tahun terakhir. Program tersebut berupa keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan pajak yang belum dilunasi sejak 1990 hingga saat ini.
Penghapusan denda tersebut bukan hanya berlaku bagi PBB, melainkan juga beberapa jenis pajak lain. Di antaranya adalah pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, dan pajak air tanah.
Program Suncet Policy ini sendiri merupakan salah satu program rutin yang dijalankan Bapenda Kota Malang setiap tahunnya. Program tersebut terbukti efektif, karena ada banyak WP yang memanfaatkan pemberian keringanan berupa penghapusan denda tersebut.
Selain Suncet Policy, Bapenda Kota Malang juga memberikan sederet keringanan lain selama pandemi covid-19. Di antaranya adalah keringanan pajak hingga 50 persen hingga perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran pajak.