MALANGTIMES - UU Cipta Kerja resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo Senin (2/11/2020). Undang-undang itu diberi nomor "UU nomor 11 tahun 2020".
Resmi diteken, UU Cipta Kerja tersebut bisa diakses melalui situs resmi Sekretariat Negara RI. UU Cipta Kerja terdiri dari 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober 2020 lalu yakni 812 halaman.
Baca Juga : November Evaluasi, Program Sunset Policy Kota Malang Ada Kemungkinan Diperpanjang?
Meski sudah resmi diteken oleh Jokowi, telah ditemukan kejanggalan di naskah tersebut. Yakni pada Pasal 6 UU yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.
Namun, di pasal itu, sebelumnya tidak terdapat ayat atau huruf. Terkait kejanggalan itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan melalui akun Twitter resmi mereka.
"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI.
DIMALAM HARI
— Fraksi PKS DPR RI (@FPKSDPRRI) November 2, 2020
UU Cipta Kerja di unduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2
SUBUH
baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat
Masa hubungan kita begini terus bang? pic.twitter.com/2fe3U3ru4Y
Pasal tanpa ayat itu ada di Bab III Pasal 6 yang berisi tentang penjelasan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara untuk Pasal 5 yang ada di Bab II sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.
Selain itu sehari setelah Jokowi meneken UU Cipta Kerja, elemen pekerja atau buruh mendaftarkan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : WP Bisa Minta Keringanan, Bapenda Kota Malang Sarankan Segera Lakukan Pengajuan
Gugatan atas Ciptaker tersebut didaftarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Selasa (3/11/2020).
"Sudah didaftarkan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Gugatan tersebut dilakukan melalui daring dan juga loket resmi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Said mengatakan jika aksi demo kembali akan digelar pada 9 November 2020 di DPR dan 10 November di Kemenaker.