Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tenggat Waktu Usai, Bangunan Cuci Mobil Depan Exit Tol Madyopuro Kapan Dieksekusi?

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

09 - Oct - 2020, 22:37

Placeholder
Bangunan cucian mobil yang berada di dekat kawasan Exit Tol seksi V Malang-Pandaan di Kelurahan Madyopuro. (Foto: Dokumentasi MalangTIMES).

MALANGTIMES - Lahan atau bangunan cucian mobil yang berada di depan pintu exit tol seksi V Madyopuro belum juga dibongkar. Padahal, batas tenggat waktu selama 7 hari dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah usai sejak 6 Oktober 2020 lalu.

Proses untuk bisa merealisasikan pembongkaran bangunan tersebut nampaknya masih cukup alot. Sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait kapan eksekusi itu bisa dilakukan.

Baca Juga : Sesuaikan Program Strategis Nasional, Bappeda Kota Malang Revisi Perda RTRW

Wali Kota Malang Sutiaji, menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada yang bersangkutan. Namun, uang ganti rugi bangunan berdasarkan perhitungan apprasial senilai Rp 198 juta belum juga diambil.

Faktor lainnya, karena masih ada bangunan yang berada di atas lahan yang menjadikan itu masih perlu kajian lanjutan sebelum dilakukan proses eksekusi.

"Sudah rapat, laporannya itu ada bangunan di atasnya jadi nggak bisa langsung (untuk proses eksekusinya)," jelasnya, Jumat (9/10/2020).

Menurut Sutiaji, pihak pemilik lahan masih menghendaki proses itu dengan cara hukum. Artinya, untuk pembongkaran lahan lagi-lagi belum bisa diketahui pasti kapan akan bisa dilaksanakan. 

"Bilangnya nanti di pengadilan," terangnya.

Lebih jauh, pihaknya juga belum bisa memastikan nantinya apakah pemilik lahan yang akan melakukan eksekusi atau akan diambil alih Pemkot Malang. Meski, keinginan dari pemerintah proses itu bisa dilakukan oleh pihak pemilik itu sendiri.

"Makanya itu, kemarin itu mintanya gitu (dibongkar pemilik lahan sendiri). Tapi ini belum tahu hasilnya," tandasnya.

Baca Juga : Luas Lahan Sawah Semakin Menipis, Dewan Ajukan Perda Pertahanan Lahan Pertanian

Sebelumnya, 30 September 2020 lalu Pemkot Malang telah mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan pada pemilik lahan. Dalam surat itu, batas tenggat waktu yang ditentukan selama 7 hari untuk mengambil uang ganti rugi dan menyerahkan atau melakukan pembongkaran lahan.

Namun, hingga hari ini atau tiga hari setelah tenggat waktu dari Pemkot Malang belum juga ada realisasi untuk kejelasan pembongkaran bangunan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto