Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sesuaikan Program Strategis Nasional, Bappeda Kota Malang Revisi Perda RTRW

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Oct - 2020, 15:34

Ilustrasi (Istimewa).
Ilustrasi (Istimewa).

MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang tengah menyusun perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, proses revisi sudah berjalan sekitar 70 persen. Ditargetkan, penyusunan perubahan itu selesai dalam waktu dekat.

Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu menyampaikan, revisi terhadap RTRW tersebut dilakukan lantaran adanya proyek strategis nasional yang harus dimasukkan di dalam RTRW Kota Malang. Proyek strategis itu berupa pembangunan tol Malang-Pandaan. "Secara prinsip, proyek strategis pemerintah pusat melalui tol Mapan yang mendasari dilakukannya perubahan RTRW," katanya.

Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Realisasikan Jembatan Tlogomas Tahun Depan

Perempuan berkacamata itu menyampaikan, proses penyusunan RTRW tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Prosesnya memang cukup memakan waktu lantaran membutuhkan rekomendasi dari beberapa pihak. Di antaranya melakukan konsultasi kepada Dinas Cipta Karya Pemerintah Prvinsi Jawa Timur hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

 Berbagai pembahasan pun terus dilaksanakan. Dan ditargetkan bisa cepat diselesaikan sesuai dengan perencanaan. "Dan hari ini juga tengah dilakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami harapkan ini bisa segera selesai," jelas Dwi Rahayu.

Sementara untuk tata ruang dan tata wilayah secara umum, menurut Dwi Rahayu,  tidak ada perubahan. Masing-masing lahan yang telah tertera akan disesuaikan dengan peruntukannya. Sehingga, lahan yang dilarang untuk dilakukan pembangunan juga tetap tertera di dalamnya.

Aturan mengenai penataan ruang tersebut salah satunya dibuat untuk menata sebuah kawasan perkotaan. Selain itu, memastikan tidak akan terjadi pelanggaran tata ruang dalam pembangunan di Kota Malang. Sebab, dengan jumlah penduduk yang semakin hari semakin meningkat, pastinya dibutuhkan suatu cara agar lingkungan tetap terjaga , harmonis, dan nyaman untuk ditempati.

 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni