Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Jamin Kesehatan Karyawan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan Cabut Izin Usaha Pengusaha

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2020, 19:08

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso (kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata (kanan) saat menunjukkan PKS ke awak media (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso (kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata (kanan) saat menunjukkan PKS ke awak media (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Setiap pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-Kesehatan. Hal itu sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang BPJS Kesehatan untuk Karyawan.

Namun sayangnya, angka kepatuhan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-Kesehatan di Kota Malang masih rendah. Untuk meningkatkan kedisiplinan para pengusaha, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang pun menggandeng BPJS-Kesehatan Malang.

Kerja sama antara keduanya pun sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Kemudian pada hari ini, Kamis (1/10/2020) dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Disnaker-PMPTSP Kota Malang dengan BPJS Malang tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan dan Penegakan Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Baca Juga : Sempat Tersendat, Ini Alasan Program Smart City Belum Berjalan Maksimal

 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan, kerjasama antara Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan BPJS-Kesehatan untuk meningkatkan ketertiban pengusaha sudah berjalan beberapa bulan terakhir. BPJS-Kesehatan pun sudah berproses pada pemanggilan kepada pengusaha yang tak mengindahkan aturan yang dibuat mengenai kewajiban kepesertaan BPJS-Kesehatan tersebut.

"Kegiatan penandatanganan kerja sama ini adalah bagaimana koordinasi dan sinergikan layanan di Disnaker-PMPTSP Kota Malang dengan BPJS-Kesehatan," katanya.

Erik menjelaskan, beberapa poin yang dikuatkan dalam perjanjian tersebut adalah berkaitan dengan kewajiban badan usaha menyertakan kepesertaan karyawan sebagai peserta BPJS-Kesehatan saat akan mengurus izin. Sehingga, menjamin karyawan sebagai peserta BPJS-Kesehatan menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus izin usaha.

Bahkan saat ini, tim yang diisi oleh Disnaker-PMPTSP dan BPJS-Kesehatan telah bergerak untuk melakukan pengawasan di lapangan. Sehingga, pengusaha tidak hanya sekedar mendaftrakan karyawannya di awal saja. Melainkan juga membayarkan kewajibannya setiap bulan. "Dan fungsi pengawasan itu sudah berjalan," terang pria yang gemar berolahraga itu.

Erik menjelaskan, setiap pengusaha yang tak patuh terhadap aturan yang ada tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksi terberat adalah berupa pencabutan izin usaha. Namun penerapan sanksi tersebut dilakukan dengan mengedepankan mediasi.

Setiap pengusaha yang melanggar aturan menurutnya akan dipanggil dan dilakukan proses mediasi. Proses teguran akan dilakukan hingga tiga kali. Namun apabila masih saja tetap membandel, maka pastinya izin usaha akan dicabut. "Kami harap itu bukan untuk mematikan badan usaha di Kota Malang, tapi lebih pada mengingatkan. Karena di sana ada pekerja yang perlu terlindungi dan agar memiliki jaminan. Dan tidak khawatir akan kondisi kesehatan," tambahnya.

Sejauh ini, menurutnya belum ada satupun perusahaan di Kota Malang yang dikenai sanksi. Karena setiap perusahaan yang dilakukan pemanggilan dan konfirmasi selalu memenuhi dan Patih terhadap aturan setelah mendapat penjelasan. "Setelah dilakukan mediasi, pada akhirnya perusahaan mematuhi aturan yang ada," jelasnya.

Upaya-upaya mediasi itu menurutnya terus dilakukan sampai saat ini. Terlebih sejak saat masa pandemi covid-19. Karena setiap perusahaan dipastikan membutuhkan proses pemulihan ekonomi. "Secara teknis untuk program relaksasi ada pada BPJS-Kesehatan," terangnya.

Baca Juga : Sekda Kawal Pjs Bupati Malang Jalankan Tiga Perintah Gubernur

 

Kepala BPJS Kota Malang, Dina Diana Permata menambahkan, kerja sama yang dijalin dengan Disnaker-PMPTSP Kota Malang sangat efektif. Karena saat ini, beberapa perusahaan sudah mulai memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya, meskipun memang belum semua.

"Ada yang mendaftarkan sebagian karyawannya, ada juga yang sudah 100 persen didaftarkan, dan ada juga yang daftar saja, tapi pembayarannya menunggak," terangnya.

Selama pandemi covid-19 ini, menurutnya peserta yang menunggak cicilan akan mendapatkan program relaksasi. Sehingga mereka bisa mencicilnya hingga waktu yang telah ditetapkan.

Lebih jauh Dina menyampaikan, kerjasama bersama Disnaker-PMPTSP Kota Malang tersebut dibuat Lantara. bPJS-Kesehatan tidak bisa berjalan sendiri, dan membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah.

Terlebih, dalam aturan sudah jelas jika setiap pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-Kesehatan sebagai jaminan kesehatan bagi mereka. Apabila tidak, maka perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi. "Kami tidak hambat iklim investasi daerah. Kami meminta agar pengusaha mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Seperti saat izin usaha di awal melalui OSS juga harus registrasi di BPJS-Kesehatan dan BPJS-Naker," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya