Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

2021, Seluruh Sertifikat Tanah di Kota Malang Ditarget Berbasis Digital

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Sep - 2020, 20:21

Placeholder
Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra (Kanan) dengan didampingi Wali Kota Kota Malang Sutiaji (Kiri) (Istimewa)

MALANGTIMES - Sertifikat tanah berbasis digital di Kota Malang ditargetkan sudah rampung digarap 2021 mendatang. Bukan hanya di Kota Malang, sertifikat tanah berbasis digital itu juga ditargetkan sudah diterapkan kota-kota di seluruh Jawa Timur pada 2021 mendatang.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyampaikan, pemerintah menargetkan digitalisasi sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024. Saat ini, berbagai upaya terus dilakukan untuk mencapai target itu.

Baca Juga : Target Kota Malang Tahun 2020 Jadi Smart City Meleset, Ini Penyebabnya

"Karena kita cukup terlambat 60 tahun memulai program ini. Malaysia saja sudah memulainya sejak tahun 1950-an," katanya saat menghadiri rangkaian acara penyerahan sertifikat secara simbolis di Kota Malang, Selasa (1/9/2020).

Surya menjelaskan, program digitalisasi ini dibuat untuk memperkuat basis pendataan. Sehingga ada kepastian atas tanah yang dimiliki dan mengurangi praktik manipulasi. Selain itu, informasi pertanahan yang baik diharapkan bisa mempunyai nilai ekonomis yang bisa digunakan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Dan penting lagi bermanfaat untuk investasi," tambahnya.

Dengan program sertifikat berbasis digital itu, informasi yang terdapat dalam sertifikat dapat diakses dalam bentuk fisik berupa sertifikat satu lembar ataupun melalui data digital yang diakses melalui barcode pada masing-masing sertifikat.

Sementara itu, di Kota Malang sendiri saat ini proses sertifikasi tanah berbasis digital masih akan dilakukan. Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Kota Malang akan bekerjasama dan berkolabirasi bersama Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan digitalisasi.

"Insya Allah 2021 sudah berbasis digital semua, sebagaimana target dari pusat yang menyebut seluruh kota di Jatim harus sudah terdata secara digital," katanya.

Baca Juga : Sempat Mandek, Proyek Kayu Tangan Heritage Akan Kembali Dilanjut

Pria berkacamata itu menyampaikan, saat ini seluruh tanah milik masyarakat di Kota Malang memang belum bersertifikat. Sampai saat ini baru enam kelurahan yang sertifikatnya sudah terpenuhi. Sedangkan wilayah lain masih memiliki beberapa kendala.

"Kendalanya itu banyak yang buku atau dokumen sertifikatnya hilang, jadi harus melakukan pendataan dari nol lagi," jelasnya.

Sutiaji menjelaskan jika sertifikat berbasis digital akan lebih memudahkan proses administrasi. Selain itu jugs akan memudahkan pemilik tanah atas legalitas tanah yang dimiliki mereka masing-masing.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Lazuardi Firdaus