MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak mau menoleransi tindakan masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Dalam hal ini, Pemkot Malang bakal merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 berkaitan dengan pemberian sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol covid-19.
Baca Juga : Ramai Reaksi Video Dangdutan Bupati Sanusi, Teguran Keras Datang dari Satgas Covid-19
Langkah ini diambil mengingat jumlah kasus positif covid-19 yang terus melonjak di Kota Malang. Hingga Minggu (9/8/2020), Kota Malang mencatat penambahan kasus baru yang signifikan sebanyak 64 orang.
Dengan tambahan itu, maka total warga Kota Malang yang terkonfirmasi positif covid-19 Kota Malang saat ini berjumlah 887 kasus. "Ini sudah saya minta kepada Pak Sek (Sekda Kota Malang Wasto). Bisa jadi ada revisi Perwal No 19. Kami sesuaikan dengan Inpres 6," ujar Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (10/8/2020).
Dengan pemberlakuan sanksi itu, nantinya dia menilai pengendalian kasus covid-19 akan lebih maksimal dijalankan. Sebab, dengan aturan itu, masyarakat akan lebih disiplin menjalankan pencegahan.
"Ada punishment dan lain sebagainya. Protokol covid-nya bagaimana. Orang yang tak menaati protokol covid itu ada punishment. Nanti kami atur," tandas Sutiaji.
Sementara itu, berkaitan dengan angka kasus yang terus bertambah, Sutiaji menyatakan masih didominasi pasien dalam pengawasan (PDP). Bahkan, ada tingkat kesadaran dari masyarakat untuk secara mandiri ke layanan kesehatan guna memastikan apakah terjangkit covid-19 atau tidak.
Baca Juga : Bupati Malang Berdalih Aksinya Elektonan, Bukan Dangdutan, Ini Kata Pengamat Musik
"Ternyata ada orang-orang yang ketika ada gejala sedikit saja, swab. Dia datang ke rumah sakit. Terus kena panas saja, kena flu sedikit, punya gejala-gejala yang mengarah ke sana kan sudah ditetapkan PDP," ungkapnya.
Sebagai informasi, Inpres Jokowi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 juga menyebutkan sanksi bagi fasilitas umum yang melanggar atau tak tertib protokol covid-19. Di antaranya perkantoran, rumah makan, kafe, tempat ibadah, stasiun, toko, lapak PKL, hingga transportasi umum.
Dalam hal ini, ada tiga sanksi yang diatur. Yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.