Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Karyawan Non-PNS Bergaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat BLT, Begini Cara Mencairkannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Heryanto

09 - Aug - 2020, 21:27

Placeholder
BLT (Foto: Karawangplus.com)

MALANGTIMES - Pemerintah akan segera memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan non-PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta. BLT tersebut rencananya akan di mulai sejak September 2020 mendatang.  

Sedangkan, BLT yang diberikan kepada setiap karyawan senilai Rp 600 ribu. Subsidi ini merupakan bagian dari bantuan selama pandemi Covid-19.  

Baca Juga : Dispendukcapil Kota Malang Ajak Masyarakat 'Ngegame' untuk Pahami Adminduk

 

Mereka yang mendapat bantuan tersebut yakni pekerja yang memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 150 per bulan atau gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT nantinya akan dilakukan dalam dua kali penyaluran.  

Kalian bisa update informasi terkait melalui akun Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKInfo mulai Minggu (9/8/2020).  

"Sahabat, udah pada tau belum kalo Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah dibawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK?" tulis cuitan @BPJSTKInfo.  

 

 

BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan jika saat ini pemerintah telah memfinalisasi skema, mekanisme dan kriteria bantuan subsidi.  

Image
Foto: Twitter @BPJSTKInfo

Nah, berikut ketentuan yang dinyatakan dalam keterangan tertulis terkait BLT bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta. - Penerima bantuan: 13,8 pekerja

- Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN

- Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

- Besaran bantuan: Rp 600 ribu selama empat bulan

Baca Juga : Jatim Bermasker Libatkan Gerakan Perempuan, Sutiaji Optimistis Covid-19 Dapat Ditekan

 

- Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.

Dikatakan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, bantuan nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing karyawan yang dinilai masuk kriteria. Bahkan, BLT ini menjadi trending Minggu (9/8/2020) sore.  

Terdapat 5 ribu lebih cuitan terkait BLT dari pemerintah bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Heryanto