MALANGTIMES - Peraturan mengenai retribusi jasa umum di Kota Malang kembali diperbarui. Pembahasan mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum itu pun sudah melalui tahap pembahasan.
Beberapa poin pun kembali ditekankan dalam Perda yang ditargetkan rampung dibahas tahun ini. Diantaranya seperti penguatan besaran retribusi jasa umum yang berpotensi untuk ditingkatkan. Selain itu juga penghapusan beberapa jenis retribusi yang sudah tak sesuai.
Baca Juga : Voice Announcer, Kadishub Kota Batu: Agar Warga Semakin Taat Protokol Kesehatan
Ketua Pansus Retribusi Jasa Umum, Eddy Widjanarko menyampaikan, penyesuaian tarif menjadi pembahasan paling utama untuk Ranperda yang disusun tersebut. Karena besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan lagi.
"Ditelaah lebih jauh mana retribusi yang besar dan kecil. Apakah perlu ada penghapusan atau tidak. Tapi semua akan dipastikan lagi melalui Perangkat Daerah (PD) terkait," katanya.
Lebih jauh Eddy menjelaskan, retribusi parkir di tepi jalan umum juga menjadi konsentrasi utama dalam pembahasan Ranperda tersebut. Karena sebagaimana usulan Fraksi yang duduk di kursi legislatif, potensi retribusi parkir tepi jalan sangat tinggi.
"Tentu akan diatur lebih akuntabel dan sistematis dalam Perda yang dirancang tersebut," terangnya.
Beberapa penyesuaian lain menurutnya adalah berkaitan dengan retribusi persampahan/ kebersihan, pelayanan kesehatan hingga pengolahan limbah. Khusus untuk retribusi pelayanan persampahan yang juga masuk dalam jasa umum, pansus akan menelaah kembali.
Baca Juga : Tersisa 6 Bulan, Target Retribusi Pengujian Kendaraan Hanya Tersisa 7 Persen
Pasalnya retribusi pelayanan sampai dinilai masih kecil dalam memberikan kontribusi. Padahal potensi masih besar.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum dijelaskan jika jenis retribusi umum itu meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Kemudian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, reribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pengolahan limbah cair, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
