MALANGTIMES - Meski belum final, anggaran gaji ke-13 pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah siap untuk segera dicairkan.
Sayangnya, para ASN Pemkot Malang tetap harus bersabar. Pasalnya, pencairan gaji ke-13 itu masih harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Terisi Separo, 56 Pasien Covid-19 Huni Ruang Isolasi di Rusunawa ASN Kabupaten Malang
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, perihal pencairan gaji ke-13 ASN baik besaran hingga tanggal tetapnya masih belum bisa dipastikan. Pemkot Malang dalam hal ini masih menuggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Dananya, keputusannya ada di pusat. Mulai besarannya sampai komponennya. Kita tinggal nyairkan, tapi sampai sekarang belum ada resminya. Kami masih menunggu," jelasnya.
Terkait soal ketentuan tunjangan yang akan cair yang disebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam gaji ke-13 tahun ini meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu untuk keluarga dan jabatan.
Selain itu, syarat mutlak penerima gaji ke -13 tahun ini juga berbeda dari sebelumnya. Kabarnya, hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Atau dengan kata laim pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan pembayaran gaji ke-13.
Dalam hal ini, Sutiaji mengaku masih belum menerima petunjuk teknis (Juknis)-nya. Yang pasti, untuk dana yang akan dicairkan telah masuk pada APBD.
Baca Juga : Ini Peran Strategis Istri Jaksa saat sang Suami Tangani Kasus
"Kami belum tahu juknisnya. Kalau dananya sejak dulu sudah di APBD kan," terangnya.
Sementara itu, untuk jumlah anggaran yang telah disiapkan untuk gaji ke-13 ASN, Pemkot Malang telah menyiapkan sebesar Rp 42,4 Miliar. Asumsi dari anggaran awal ini nantinya diperuntukkan bagi 6.681 total ASN. Namun, pelaksanannya tetap masih menunggu keputusan pemerintah pusat.