Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Warga Kota Malang Bisa Adakan Resepsi Nikah hingga Konser Musik, Ini Syaratnya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jun - 2020, 21:53

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Menuju new normal, Wali Kota Malang Sutiaji memperbolehkan warganya mengelar resepsi bahkan konser musik. Baik itu resepsi pernikahan, khitanan, maupun resepsi lain yang biasanya mengundang banyak orang.

Meski begitu, Sutiaji menegaskan jika resepsi dan konser musik yang dibuat harus mengacu pada protokol kesehatan. Tentunya harus menjaga jarak dengan benar sebagaimana aturan yang diberlakukan. Selain itu, mengenakan beberapa atribut seperti masker hingga sarung tangan dan menyediakan thermo gun.

Baca Juga : Nuzulul Qur'an, Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Untuk Mohon Pertolongan Melawan Covid-19

Para tamu juga agar disediakan tempat cuci tangan hingga hand sanitizer. Hal itu tentunya memang berbeda dengan kondisi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan Malang Raya belum lama ini. "Boleh saja hajatan, tapi harus physical distancing," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagian kedelapan, yaitu pedoman kegiatan sosial dan budaya, pasal 25 disebutkan bahwa kegiatan sosial bidaya diperbolehkan. Namun harus memperharikan protokol kesehatan.

 Pada ayat 2a dijelaskan bahwa kegiatan harus dihadiri dengan jumlah terbatas. Paling banyak adalah 50 persen dari kapasitas gedung yang digunakan. Kemudian wajib mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter sebagaimana dijelaskan pada ayat 2b dan 2c.

Selanjutnya pada pasal 25 ayat ketiga dijelaskan, setiap kegiatan keramaian dalam agenda sosial dan budaya wajib memiliki izin normal baru yang dikeluarkan Dinas Tenega Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

Baca Juga : Wali Kota Kediri Ceritakan Pernah Satu Panggung Bersama The Godfather Of Broken Heart

Ketentuan mengenai pedoman kegiatan sosial budaya itu harus dipatuhi. Jika tak memenuhi sebagaimana aturan dan kriteria yang dikeluarkan, maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan oleh petugas satpol PP dengan pengawalan dari pihak keamanan TNI/Polri. Terutama pada kegiatan yang tak mendapatkan izin dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni