MALANGTIMES - Masih banyak masjid dan tempat ibadah di Kabupaten Malang yang tetap menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah, Minggu (24/5/2020). Jumlahnya diperkirakan sekitar 120 masjid dan tempat ibadah di Kabupaten Malang.
Data itu sesuai dengan laporan dan penelusuran Polres Malang sebelum Idul Fitri. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, ratusan tempat ibadah yang tetap melangsungkan ibadah salat Id tersebut tersebar di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Nekat Gelar Salat Ied di Kota Malang Saat PSBB Malang Raya, Siap-Siap Di-rapid Test
”Saya tidak tahu detailnya. Tapi di setiap kecamatan, itu ada yang melaksanakan salat Idul Fitri. Jumlahnya sekitar tiga sampai empat masjid yang masih tetep melaksanakan salat Id,” ungkap Kapolres Malang saat ditemui usai rapat evaluasi penerapan PSBB di Kabupaten Malang pada Jumat (22/5/2020) tengah malam di pendopo Pemkab Malang.
Menurut Hendri, jika satu wilayah kecamatan di Kabupaten Malang ada sekitar empat masjid yang tetap melangsungkan ibadah salat Id, artinya ada sekitar 120 masjid di wilayah hukum Polres Malang yang melangsungkan salat Id. Sebab, wilayah hukum Polres Malang membawahi 30 polsek.
Sedangkan tiga polsek lain yang ada di wilayah Kabupaten Malang masuk wilayah hukum Polres Batu. Yakni Polsek Pujon, Ngantang, dan Kasembon.
”Itu (masjid yang tetap melangsungkan salat Id) sudah kami berikan imbauan dan berikan masukan tentang protokol kesehatan yang harus dilaksanakan di tempat-tempat ibadah tersebut,” kata kapolres Malang.
Baca Juga : Muhammadiyah Tak Masalah Tutup Tempat Ibadah di Masa PSBB Malang Raya
Kapolres menjelaskan, protokol kesehatan yang diimbau kepada masjid yang tetap melangsungkan salat Id sesuai dengan instruksi MUI (Majelis Ulama Indonesia). Surat Edaran MUI bernomor 13/SP/MUI-KAB.MLG/V/2020 dan dikeluarkan pada Rabu (20/5/2020) sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Malang.
Melalui surat edaran sekretariat daerah yang ditujukan untuk jajaran camat dan muspika se-Kabupaten Malang itu, masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dari MUI. Yakni menerapkan protokoler kesehatan bagi masjid, musala, atau tanah lapang yang tetap mengelar salat Id. Di antaranya meliputi kewajiban mengenakan masker bagi jamaah, jaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah atau alas ibadah sendiri, tidak bersalaman, mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta melarang jamaah yang sakit atau memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius untuk mengikuti salat Id.