MALANGTIMES - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akan dilangsungkan secara efektif pada Minggu (17/5/2020) mendatang.
Artinya dari tanggal tersebut hingga 14 hari kedepannya (Sabtu, 30/5/2020) segala pembatasan aktivitas perorangan semakin diperketat, baik itu di wilayah Kota Malang, Kota Batu ataupun di Kabupaten Malang.
Salah satu pembatasan aktivitas di kerumunan yakni pelaksanaan peribadatan. Yang mana dianjurkan untuk beribadah di rumah saja.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Termasuk, pelaksanaan ibadah salat Iedul Fitri sebagai penyambutan perayaan hari besar umat muslim di dunia. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini memang tidak melarang beribadah di tempat ibadah namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Namun, pelaksanaan salat ied kiranya bakal mempertemukan banyak orang. Yang mana hal itu dikhawatirkan akan memunculkan penyebaran Covid-19.
Karenanya, bagi wilayah yang nekat menggelar salat ied seyogyanya nanti akan langsung dilakukan rapid test.
"Iya (dilakukan rapid test)," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hal itu sudah disepakati bersama dua kepala daerah lainnya. Terkait peribadatan yang dianjurkan di rumah, dan jika memang tetap akan membuka tempat peribadatan maka juga menerapkan physical distancing.
"Kami sudah sepakat se-Malang Raya dimohon untuk ibadah di rumah. Termasuk nanti, kalau memang tempat peribadatan tetap buka maka harus menerapkan protokol kesehatan. Ada disinfektan, thermo gun, pakai masker, dan juga melakukan physical distancing," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa terkait dengan beribadah salat ied di masa pandemi Covid-19 untuk dilaksanakan di rumah saja secara berjamaah bersama anggota keluarga.