Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Muhammadiyah Tak Masalah Tutup Tempat Ibadah di Masa PSBB Malang Raya

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2020, 22:45

Placeholder
Pertemuan seluruh tokoh agama di Kota Malang dalam persiapan jelang PSBB Malang Raya di Balai Kota Malang, Selasa (12/5). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya, pembatasan aktivitas kerumunan massa dipersiapkan. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan keagamaan.

Pada masa pelaksanaan PSBB Malang Raya nantinya, aktivitas di tempat peribadatan dibahas oleh seluruh tokoh agama bersama Wali Kota Malang Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020).

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkeinginan selama 14 masa PSBB, pembatasan aktivitas di tempat peribadatan lebih diperketat atau bisa dilakukan penutupan.  Itu mengingat proses penularan Covid-19 ini terjadi antarsesama manusia.

Namun, hal itu akan disesuaikan dengan segala informasi dan saran yang disampaikan oleh tokoh agama di Kota Malang.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang Abdul Haris menyampaikan pada dasarnya Muhammadiyah mendukung pemberlakuan PSBB. Berkaitan dengan pembatasan aktivitas ibadah, pihaknya juga telah menerapkan social distancing dan physical distancing. 

Bahkan selama Ramadan, masjid di bawah naungan Muhammadiyah telah diimbau untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas peribadatan.

"Muhammadiyah tidak ada masalah berkaitan dengan PSBB ini. Penerapan tempat peribadatan juga sudah diimbau dengan pemberlakuan social distancing dan physical distancing serta seluruh kegiatan di masjid untuk diliburkan sementara waktu," ujarnya.

Namun, hal itu memang belum serta merta menjangkau semuanya. Sebab, masih ada beberapa pihak yang menanyakan sampai kapan pembatasan aktivitas di masjid diberlakukan.

Hal itulah, menurut Haris, di masa PSBB nanti bisa benar-benar menjadi acuan. Bagaimana nantinya terkait sistem peribadatan di masjid bisa diatur secara sistematis dan terukur.

"Memang yang terjadi di masyarakat, takmirnya menanyakan larangan tidak salat di masjid mau sampai kapan. Pada akhirnya kami serahkan kepada takmir-takmirnya, silakan saja (membuka masjid) tapi dengan protokol kesehatan. Kami tidak bisa melarang. Upaya itu yang kami ingin bahwa penanganan ini dilakukan secara bersama-sama, sistematis, dan terukur," imbuhnya.

Lebih lanjut Haris menyatakan, jika PSBB Malang Raya resmi dijalankan, maka aturan regulasinya jelas. Yakni menutup semua aktivitas umum, termasuk tempat peribadatan, selama 14 hari. Sehingga jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan. 

Namun, hal itu harus dilakukan secara terukur. Dalam artian, selama kurun waktu itu pula ada evaluasi pemberlakuan PSBB tersebut.

"Saya setuju dengan Pak Wali ketika 2 minggu off,  tidak ada kegiatan di masjid. Daripada setengah hati. Semua aktivitas di-off-kan, apakah itu tempat ibadah atau lainnya. Ada aturan yang tegas tentang kebijakan ini. Kemudian harus terukur, gimana nanti kita lihat keberhasilannya," ungkapnya.

Ia juga menilai, PSBB ini sangat penting. Sebab, ada ketegasan yang bisa menjadi upaya pencegahan penyebaran covid-19. Terlebih, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Apalagi, sejauh ini Muhamamdiyah melihat bahwa lalu lalang aktivitas perpindahan seseorang tidak dapat terdeteksi dengan maksimal.  "PSBB penting sekali, selain ketegasan saja. Misalnya salat tarawih ketegasannya seperti apa. Pada  hari raya, boleh ndak salat Ied. Kalau tidak ada ketegasan seperti ini, maka akan berlarut-larut," terangnya.

Meski begitu, jika memang tidak ditutup total, maka ia juga menyepakati setiap masjid yang membuka menyediakan rapid test. Sehingga persoalan kekhawatiran akan kondisi seseorang setidaknya bisa terpantau.

"Kalau memang ada (tetap diperbolehkan membuka masjid), maka dilakukan rapid test, biar ketahuan. Karena selama ini tidak ada, apakah yang melakukan ibadah di masjid terinfeksi virus itu atau tidak biar ada kejelasan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang Baidlowi Muslich mengatakan opsi penutupan tempat ibadah masih memjadi hal yang riskan untuk dilakukan. Jika melihat dari Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 berkaitan dengan pandemi covid-19, isinya tidak melarang beribadah berjamaah di masjid, akan tetapi ada protokol kesehatan yang harus dijalankan.

"Masjid yang masih melakukan kontrol dan bisa menjamin peribadatan itu tidak menimbulkan penyebaran penularan covid-19 itu masih bisa dilakukan. Walaupun kemudian di permenkes memang ada pembatasan, kadang di lapangan memang agak susah untuk mengatur ini," ungkapnya.

Senada, Ketua PCNU Kota Malang KH Isroqun Najah mengungkapkan pihaknya tak mau gegabah untuk persoalan instruksi peribadatan bagi umat muslim. Termasuk, saat nanti PSBB berlangsung.

Karena itu, ia meminta ada bentuk sosialisasi terlebih dahulu dari Pemkot Malang untuk penerapan PSBB dalam pembatasan aktivitas peribadatan. "Kita sampai saat ini belum mengeluarkan imbauan apa pun karena kita menghindari problem yang bisa muncul. Bisa dilematis. Selama ini aturan dari Kemenkes saja yang kita sampaikan. Kita masih punya problem yang mendasar dalam sosialisasi. Jadi, monggo disimulasikan dulu konsepnya gimana," katanya.


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 PSBB-Malang-Raya Muhammadiyah Tak-Masalah-Jika-Tempat-Ibadah-di-tutup Ketua-MUI-Kota-Malang Baidlowi-Muslich



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni