MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Sekretaris Daerah (sekda) Didik Budi Muljono menyatakan kesiapannya menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Apabila telah diputuskan oleh Menteri Kesehatan RI, untuk wilayah Malang Raya.
Hal itu disampaikan Didik dalam pertemuan dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Malang, Kota Batu dan juga Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono yang juga sebagai Komandan Satgas Penanggulangan Covid-19 Pemprov.
Baca Juga : Langgar Aturan PSBB, Pemkot Malang Siapkan Teknis dan Sanksi Melalui Perwal
"Intinya kami Pemkab Malang sudah siap jika diberlakukan PSBB di Malang Raya sesuai perintah gubernur," ujarnya di Bakorwil Malang, Senin (11/5/2020).
Didik menyebutkan bahwa telah menyediakan ratusan kamar yang berada di rusunawa ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Malang di Kepanjen yang untuk sementara ini digunakan sebagai ruang isolasi pasien Covid-19 dan ditambah fungsinya sebagai tempat karantina masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
"Ada 150 kamar di Rusunawa Kepanjen yang disiapkan untuk pasien Covid-19 dan sebagai tempat karantina yang dari mudik jika terdapat gejala (Covid-19)," ujarnya.
Mantan Inspektur Kabupaten Malang ini juga mengungkapkan, bahwa akan ditambah check point di beberapa wilayah yang semula hanya 6 (enam) titik. Pihaknya akan segera mungkin melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Malang dan seluruh petugas yang bertugas di check point.
"Kami akan menambah check point. Karena di jalan Kabupaten itu ada banyak jalan tembusan. Nanti kita koordinasi dengan Polres Malang untuk tambahan jalan check point," ungkapnya.
Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang juga sudah mulai berdatangan ke wilayah Kabupaten Malang, Didik mengatakan, bahwa tetap melakukan koordinasi dan komunikasi kepada para perangkat desa untuk mendata masyarakat di desanya.
Terdapat beberapa masyarakat di desa yang telah terdeteksi dan belum terdeteksi. Didik tidak menjelaskan secara rinci terkait yang terdeteksi.
Sementara itu mengenai kebijakan pelaksanaan ibadah, di wilayah Kabupaten Malang tidak ada pelarang beribadah, hanya saja diimbau untuk seluruh umat beragama saat menjalankan ibadahnya agar memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak.
Lebih lanjut, mengenai kondisi pasar tradisional di Kabupaten Malang yang mayoritas para pedagang dan pembeli masih kurang menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini pun dikeluhkan oleh Didik dalam pertemuan siang tadi. Karena masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan dari Pemerintah.
"Masalah pasar tradisional yang belum melaksanakan physical distancing di Kabupaten Malang, tetap saja melanggar. Meskipun sudah dipasang banner peringatan. Pemkab akan lakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjuap," ujarnya.
Baca Juga : Jelang PSBB Malang Raya, Provinsi Jatim Anjurkan Social Distancing di Pasar Rakyat
Didik juga mengeluhkan APBD akibat pandemi Covid-19 yang dapat 'jebol'. Karena Kabupaten Malang merupakan penyumbang jumlah pasien positif tertinggi di Malang Raya. Hal ini juga meningkatkan skoring di Malang Raya, sehingga mencapai keharusan untuk diterapkannya PSBB di Malang Raya.
"APBD kita pasti akan jebol kalau terus begini. Semoga Juni selesai dan ke depan mudah-mudahan bisa turun (angka pasien Covid-19)," harapnya.
Sementara itu, terkait pengaturan sistem pasar tradisional Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono menjelaskan, bahwa nantinya terdapat dua kebijakan yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah di Malang Raya sehingga terwujud untuk pasar tradisional yang menerapkan social distancing.
"Ibu Gubernur mengarahkan bahwa pasar harus didesain menjadi pasar yang social distancing. Jadi menggunakan jarak yang cukup lebar seperti yang sudah kita lakukan di Surabaya, di lapangan Kodam V/Brawijaya adalah pindahan pasar, yang itu lebar 1 x 1,5 dengan jarak 4 meter setiap bedak," jelasnya.
Untuk pilihan kebijakan kedua yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah yakni dengan penerapan pembukaan bedak atau kios di dalam pasar dengan format ganjil genap.
"Maka melakukan dengan pasar ganjil genap. Di bedak-bedak (kios-kios) ini kan ada tulisannya. Bedak 1, bedak 2, bedak 3. Katakanlah hari ini bedak yang ganjil, 1, 3, 5 dan seterusnya buka. Selanjutnya bedak genap 2, 4, 6 dan seterusnya," ujarnya.
Heru mengungkapkan bahwa dua kebijakan tersebut merupakan cara sangat bermanfaat bagi semua pihak dengan menerapkan social distancing di lingkup pasar yang rentan dengan persebaran Covid-19.
"Ini sebagai contoh bahwa tidak perlu menutup pasar, pergerakan ekonomi masih berjalan, tapi desain dari pada pasar itu adalah desain social distancing dalam skala besar," pungkasnya.