Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Langgar Aturan PSBB, Pemkot Malang Siapkan Teknis dan Sanksi Melalui Perwal

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Heryanto

11 - May - 2020, 21:14

Suasana pertemuan Sekretaris Daerah se-Malang Raya dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur membahas persiapan PSBB di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).
Suasana pertemuan Sekretaris Daerah se-Malang Raya dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur membahas persiapan PSBB di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya tengah menyiapkan berbagai peraturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Salah satunya adalah penerapan punishment bagi siapa saja pelanggar PSBB yang ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwal).

Baca Juga : Jelang PSBB Malang Raya, Provinsi Jatim Anjurkan Social Distancing di Pasar Rakyat

Hal ini menjadi pembahasan dalam pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) dari tiga daerah, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5/2020).

Sekda Kota Malang, Wasto menyatakan, Perwal dalam penerapan PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang disertai dengan kebijakan melalui SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang selama masa pandemi Covid-19.

Salah satu contohnya, perihal pembatasan jam usaha. Di mana di Kota Malang sebelumnya disepakati berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Contoh saja pembatasan untuk jam buka usaha. Kita sepakat Malang Raya itu tutup jam 21.00 WIB. Karena Kota Batu jam 21.00 WIB, kalau Malang kan selama ini jam 20.00 WIB. Ya sudahlah kita saling penyesuaian. Pagi boleh buka dalam rangka sahur itu pukul 04.00 WIB. Sehingga jam operasional itu jam 04.00 hingga 21.00 WIB. Di luar itu akan ditegakkan," ujarnya.

Artinya, jika ditemui ada tempat usaha yang buka di luar jam operasional akan ada sanksi yang mengintai.

Hal lainnya ia menambahkan, seperti tempat makan yang buka tetapi tidak melaksanakan sistem take away juga akan diberikan tindakan.

"Untuk warung-warung yang tidak melaksanakan take away itu bisa diberi stiker atau segel. Jadi kalau polisi itu kan Police Line, kalau ini Satpol PP Line untuk usaha-usaha yang melanggar. Bahkan usahanya bisa dicabut," tegasnya.

Namun, terkait pemberian sanksi dalam masa PSBB nantinya bisa beragam. Hal itu bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Tadi dari Kapolda juga mengusulkan itu bisa juga kalau warga yang melanggar bisa berdampak pada penundaan pengurusan perpanjangan SIM, SKCK itu juga. Itu sanksi-sanksi yang bisa diterapkan dalam rangka menerapkan itu," terangnya.

Baca Juga : Serahkan BLT-DD di Desa Gandekan, Bupati Blitar: Gunakan untuk Belanja Makanan Bergizi

Lebih lanjut, ia memastikan perihal Perwa dan Perbup se-Malang Raya dipastikan malam ini terselesaikan. Hanya saja memang ada penambahan berdasarkan saran dari jajaran pimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, perihal mekanisme penerapan sanksi ia menyebut bakal bertahap setelah dimulainya penerapan PSBB.

Tahap pertama berlaku pada tiga hari pertama penerapan, yakni berupa fungsi sosialisasi dan teguran kepada pelanggar Perwal. Namun, setelahnya sistem sudah mengacu pada penegakan tindakan tegas.

"Hari kesatu sampai ketiga itu fungsi sosialisasi dan teguran-teguran, setelah itu penindakan. Karena esensi dari menghalau penyebaran (Covid-19) itu kan pergerakan orang. Jadi tujuannya membatasi, agar pergerakan virusnya tidak bergerak. Harapannya, pemerintah pusat itu Mei ini bisa turun," terangnya.

Jika PSBB Malang Raya disetujui oleh pusat, maka proses pelaksanaannya nanti tidak serta merta bisa langsung diterapkan. Tetapi, melalui kesepakatan bersama dengan arahan dari provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur memang menekankan untuk segala persiapan PSBB di Malang Raya bisa dilakukan secara maksimal. Harapannya, nantinya bisa benar-benar menekan angka kasus Covid-19.

"Malang Raya akan lebih berhasil (penerapan PSBB) karena lebih siap. Di Malang Raya mesti bisa komprehensif karena mempunyai Desa Tangguh. Perbup dan Perwali malam ini harus jadi," tegas Sekda Pemprov Jawa Timur, Heru Tjahjono.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-hari-ini pandemi-covid19 Langgar-Aturan-PSBB Pemkot-Malang Siapkan-Teknis-dan-Sanksi pemda-malang-raya Kemenkes


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Heryanto