MALANGTIMES - Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya saat ini tengah menunggu keputusan akan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Segala persiapan untuk menata wilayahnya, apabila PSBB disetujui tengah dilakukan dan dikonsep secara matang sesuai acuan dari Peraturan Gubernur (Pergub). Khususnya terkait regulasi berupa Perwal (Peraturan Wali Kota) dan Perbup (Peraturan Bupati) di 3 pemerintahan daerah di Malang Raya.
Baca Juga : Serahkan BLT-DD di Desa Gandekan, Bupati Blitar: Gunakan untuk Belanja Makanan Bergizi
Selain hal itu, yang menjadi sorotan jika PSBB resmi dilakukan adalah perihal aktivitas di pasar rakyat. Dimana seperti diketahui hingga saat ini pasar tidak masuk dalam akses yang dibatasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Heru Tjahjono menyatakan, jika dalam masa pandemi Covid-19 sesuai anjuran dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa, maka pasar rakyat harus didesain dengan penerapan social distancing.
"Ada beberapa hal yang memang harus dilakukan. Sesuai dengan arahan dari Gugus Satgas Covid-19 pusat, maka ibu gubernur menyarankan untuk mengarahkan pasar tradisional harus didesain menjadi pasar yang social distancing," jelasnya saat menghadiri pertemuan persiapan PSBB se-Malang Raya bersama Sekda tiga daerah di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, sesuai dengan arahan tersebut maka pasar rakyat bisa dikonsep dengan memindahkannya ke jalan dan berjarak 4 meter antar bedak.
"Jadi pasar kalau bisa dipindah, mungkin ke jalan yang sudah dibuka. Menggunakan jarak yang cukup lebar, seperti yang sudah dilakukan di Surabaya dialihkan ke Kodam V Brawijaya, yang itu lebarnya 1,5 meter dengan jarak 4 meter setiap bedak," tambahnya.
Akan tetapi, jika cara ini dirasa tidak memungkinkan maka proses aktivitas di area pasar setidaknya bisa menerapkan ganjil atau genap. Artinya, setiap bedak bernomor maka akan dijadwalkan untuk sehari berjualan sehari tidak.
"Maka bisa juga dilakukan dengan pasar ganjil genap. Di bedak-bedak ini kan ada tulisan bedak 1, bedak 2, bedak 3 dan seterusnya. Katakanlah hari ini bedak ganjil maka nomor 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Hari kedua bedak genap, maka nomor 2, 4 dan seterusnya," imbuhnya.
Baca Juga : Bantuan Tak Segera Cair, Begini Penjelasan Wali Kota Malang
Langkah ini selain sebagai upaya untuk tidak menutup perekonomian di masyarakat juga sebagai pencegahan penyebaran penularan Covid-19. Sebab, selama ini proses seseorang tertular penyakit ini melalui interaksi antar sesama manusia.
"Dua langkah tadi adalah sebagai contoh bahwa tidak perlu menutup pasar, sehingga pergerakan ekonomi masih berjalan. Tapi, desain daripada pasar itu adalah desain social distancing," terangnya.
Tak hanya itu, nantinya persoalan pemberian sanksi juga akan diterapkan saat PSBB sudah terlaksana. Hal tersebut nantinya akan dibahas melalui Perwali atau Perbup, termasuk penerapan pasar social distancing.