MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, melakukan eksekusi Thomas Zachrias, mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) yang menggelapkan uang mitra kerjanya (6/5/2020). Warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu kembali diantarkan pihak Kejari Kota Malang ke dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang.
Baca Juga : Miris! Mantan Sekdes Pakisjajar Nekat Jual Tanah Wakaf Masjid Seharga 1 Milliar Rupiah
Kasi Pidana Umum (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, menjelaskan jika hari ini pihaknya memang telah melakukan eksekusi Thomas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Thomas kembali dijebloskan di Lapas dan harus kembali menjalani sisa hukumannya.
Dieksekusinya kembali Thomas setelah Kasasi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada bulan Desember 2019 dan dikabulkan pada 15 April 2020.
"Sebelumnya diputus dua tahun dan sudah menjalani sekitar lima bulanan (pidana). Kemudian mengajukan banding dan bebas. Namun setelah kasasi dikabulkan, maka dieksekusi selanjutnya harus menjalani sisa masa tahanan satu setengah tahun," bebernya.
Lanjutnya, dalam pemanggilan sebelumnya, memang yang bersangkutan tidak hadir ke Kejaksaan. Namun saat itu ia dalam kondisi sakit yang ditunjukan dengan surat keterangan sakit. Sehingga dari situ, pihak JPU belum melaksanakan eksekusi.
"Alhamdulillah hari ini dia datang koperatif, dan sebelumnya anaknya juga mengatakan Minggu depan akan hadir dan sudah ditepati," terangnya.
Sebagai informasi, Thomas sebelumnya diputus dua tahun oleh majelis hakim PN Kota Malang. Usai menjalani hukuman sekitar lima bulan, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banding tersebut dikabulkan dan menyatakan onslag (tindakan terdakwa terbukti namun bukan Pidana) pada Oktober 2019.
Baca Juga : Napi Asimilasi LP Madiun Kembali Berulah di Singosari, Sempat Dihajar Massa
Pihak JPU Kejari Kota Malang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada bulan Desember 2019 dan kemudian pada 15 April 2020. Dikabulkannya Kasasi di MA membatalkan putusan PT Surabaya yang membatalkan putusan PN Malang dan mengharuskan Thomas harus menjalani sisa masa tahanan.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2009 saat terjadi kerjasama antara Thomas Zachrias dengan Megawati, warga Jalan Kedondong, Kota Malang.
Saat itu, Thomas menjabat sebagai direktur perusahan percetakan dan Megawati sebagai Persero pasif. Setelah sekian waktu berjalan, transparansi anggaran tidak dilakukan oleh Thomas.
Setelah dilakukan audit, ternyata terdapat kerugian sekitar Rp 900 juta. Dari situ, Megawati kemudian melaporkan Thomas ke pihak berwajib sampai akhirnya kasusnya bergulir di persidangan dan Thomas akhirnya diputuskan bersalah dan menjalani hukuman.