MALANGTIMES - Miris rasanya ketika di tengah Bulan Suci Ramadan mendengar kabar bahwa tanah wakaf sebuah Masjid dijual oleh mantan Sekdes (Sekretaris Desa) Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Atas perkara tersebut pengurus takmir Masjid Sunan Kalijaga Desa Pakisjajar bersama ahli waris tanah wakaf mendatangi Polres Malang pada hari Jumat (4/5/2020) guna melaporkan perkara penjualan tanah wakaf Masjid.
Baca Juga : Resmi! Romahurmuziy Terpidana Kasus Korupsi Bebas dari Rutan KPK
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Malang, Abdusy Syakur yang bertindak sebagai tim kuasa hukum atas perkara tersebut menuturkan, bahwa permasalahan penjualan tanah wakaf yang dilakukan oleh mantan Sekdes Pakisjajar yakni M. Achwan akan dilanjutkan ke ranah hukum.
"Kita ambil langkah hukum sementara ini pidana. Hari ini kita melapor, kami hadirkan para ahli waris. Ini ada dua kemungkinan, yang jelas itu penggelapan. Karena waktu itu Achwan ini selain sebagai takmir, juga menjabat Sekdes, patut diduga ada penyalahgunaan jabatan. Bisa juga pemalsuan," tuturnya saat ditemui rekan-rekan media di area Polres Malang, Senin (4/5/2020).
Untuk diketahui, tanah wakaf yang memiliki luas 4.620 meter persegi tersebut, dijual oleh mantan Sekdes Pakisjajar M. Achwan kepada PT. Satria Graha Abdibuana. Yakni salah satu pengembang properti asal Surabaya dengan nilai jual sebesar Rp 1 Milliar.
Lebih lanjut, Sandik selaku Humas Takmir Masjid Sunan Kalijaga, Desa Pakisjajar mengungkapkan bahwa ternyata permasalahan ini telah terjadi sejak lama, sejak M. Achwan masih menjabat sebagai Sekdes aktif pada tahun 1992.
Sebagai informasi, seseorang yang bernama H. Asnawi atau yang akrab disapa Satawi (alam) mewakafkan tanahnya dengan meminta bantuan M. Achwan selaku Sekdes aktif untuk membuatkan surat keterangan terkait status tanah tersebut yang akan diwakafkan.
Akhirnya pada Bulan Agustus 1992, surat keterangan tersebut terbit dan memutuskan bahwa tanah milik Satawi akhirnya berstatus wakaf.
"Tahun 1992 itu, almarhum Satawi berniat sama adik-adiknya ingin mewakafkan itu. Kemudian dibuatkan surat keterangan wakaf, yang membuat Achwan waktu itu. Satu bulan setelah diberi surat wakaf itu ternyata letter C-nya dirubah atas nama pribadi," ungkap Sandik.
Sandik juga mengatakan bahwa pengurus takmir Masjid Sunan Kalijaga Desa Pakisjajar dan keluarga ahli waris baru mengetahui, jika tanah wakaf tersebut telah dijual oleh M. Achwan pada Bulan Oktober 2019.
Baca Juga : Embat Kotak Amal, Pengamen Ini Digebuki Warga
Terkait penjualan tersebut, M. Achwan juga mengkonfirmasi bahwa tanah wakaf tersebut telah ia jual dengan harga Rp 1 Milliar.
"Awal masalahnya tahun 2018. Disitu memang area kuning, bisa dibuat perumahan. Akhirnya tim dari pengembang menemui Lurah (Kades) untuk pembebasan lahan. Dengan berbagai pertimbangan, karena tanah wakaf itu gak main-main. Pak Achwan juga mengakui sudah menjual (tanah wakaf) itu, katanya 1 miliar," katanya.
Sebelumnya M. Achwan juga sempat memberikan tawaran untuk melakukan tukar guling tanah tersebut, tetapi pengurus takmir Masjid Sunan Kalijaga Desa Pakisjajar dan para ahli waris dari keluarga Satawi menolak tawaran tersebut.
"Dia (Achwan) sempat menawarkan untuk tukar guling, dengan berbagai pertimbangan, takmir menolak. Luasan tanahnya juga beda, yang dia tawarkan sekitar 3.000 meter persegi," pungkasnya.
Untuk itu, perkara ini akan terus berjalan di ranah hukum dalam hal ini pihak Polres Malang yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan data-data yang diserahkan, guna sebagai upaya pendalaman perkara penjualan tanah wakaf di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.