Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Napi Asimilasi LP Madiun Kembali Berulah di Singosari, Sempat Dihajar Massa

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - May - 2020, 21:25

Placeholder
Tersangka Agus Somat (29) saat berada di Polsek Singosari untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Malang for MalangTimes)

MALANGTIMES - Napi asimilasi kembali berulah.  Dini hari Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan tersangka bernama Agus Somat (29), warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. 

Tersangka Agus  merupakan napi program asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. "Tersangka baru keluar dari Lapas Madiun pada 10 Maret 2020 karena mendapat asimilasi. Tapi kemarin dini hari  kembali melakukan percobaan pencurian di Singosari," ungkap Kasubag Polres Malang Ipda Nining Husumawati, Sabtu (2/5/2020).

Sejak keluar penjara karena asimilasi, tersangka telah melakukan empat kali aksi melawan hukum. Jumat kemarin, tersangka akan melancarkan aksi keempatnya dengan melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

"Tersangka merupakan residivis yang telah melakukan aksi melawan hukum sebanyak tiga kali. Salah satunya kasus pencurian," ungkap Nining.

Baca Juga : Resmi! Romahurmuziy Terpidana Kasus Korupsi Bebas dari Rutan KPK

Di Singosari, mulanya tersangka dengan menggunakan angkutan umum menuju Malang dan berhenti di persimpangan Karanglo. Dia melanjutkan perjalanan ke arah Karangploso.

"Tersangka menuju Malang memang berniat melakukan pencurian sepeda motor dengan membawa kunci T sebagai alat mencurinya," tandas Nining.

Tersangka Agus melancarkan aksinya  dengan cara merusak kunci sepeda motor mengunakan kunci T. Namun, karena situasi tidak memungkinkan dan takut ketahuan, akhirnya tersangka sembunyi di dekat masjid dan diketahui petugas pos kamling.

Tersangka Agus sempat melarikan diri, kemudian dikejar oleh warga. Sempat di-massa oleh warga sekitar dan akhirnya diamankan  Unit Reskrim Polsek Singosari untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor, satu buah dompet, dan satu buah telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Lasal 53 Jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. "Saat ini tersangka masih dalam pengembangan pemeriksaan terkait TKP lain," pungkas Nining.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Kasus-Pencurian-Sepeda-Motor Napi-Asimilasi-Madiun Polsek-Singosari Pelaku-dihajar-warga Kasubag-Polres-Malang Ipda-Nining-Husumawati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni