MALANGTIMES - M. Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum PPP (Partai Persatuan Pembangunan) terpidana kasus korupsi telah dinyatakan bebas secara resmi dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4/2020) malam.
Baca Juga : Sempat Bebas, Mantan Direktur Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Ini Bakal Kembali Masuk Bui
Dilansir dari detik.com, Rommy keluar dari Rutan KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan membawa map merah.
Rommy tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Maqdir Ismail beserta petugas KPK.
Pada awak media, Rommy mengungkapkan bahwa dirinya sangat bersyukur sekali, karena dapat bebas dari Rutan KPK serta dapat menghirup udara segar.
Seperti diberitakan sebelumnya, per (28/4/2020) Rommy dinyatakan telah habis masa hukumannya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pertama saya mengucapkan puji syukur Alhamdulillah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga memang secara hukum berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya per tanggal 29 April,” ungkapnya, Rabu (29/4/2020) malam.
Rommy menuturkan bahwa dirinya seharusnya bebas pada (29/4/2020), tetapi karena terdapat beberapa hal administrasi yang harus diselesaikan, jadwal pembebasan Rommy mundur beberapa jam di tanggal (29/4/2020) malam.
Meski begitu, Rommy terus mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat bebas dari Rutan KPK saat memasuki Bulan Suci Ramadan 1441 H, meskipun terdapat beberapa fakta hukum yang dirasa Rommy kurang tepat pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga : Polsek Kedungkandang Awasi Keseharian 25 Napi di Wilayahnya
“Alhamdulillaah meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta hukum yang memang mengemuka selama persidangan. Tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan M. Romahurmuziy atau Rommy, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada periode tahun 2018-2019.
Dilansir dari tempo.co, keduanya menyuap Rommy agar dapat menjadi Kepala Kantor Wilayah dengan menyerahkan uang senilai Rp 325 juta. KPK juga menuturkan, bahwa terdapat aliran dana yang mengalir ke Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin sebanyak Rp 70 juta dengan maksud dan tujuan yang sama dengan suap ke Rommy.
KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada Rommy di Surabaya, Jawa Timur pada (15/3/2019), KPK mengamankan tas berisi uang senilai Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta dari ANY (Asisten Rommy) dengan total Rp 120,2 juta.
Terpisah saat itu, KPK juga mengamankan Muhammad Muafaq dan supirnya di Hotel Bumi Hyatt Surabaya serta menyita uang senilai Rp 17,7 juta yang dimasukkan kedalam amplop putih. Selain Muafaq, saat itu KPK juga mengamankan Haris Hasanudin di dalam kamar hotel dan menyita uang senilai Rp 18,85 juta.