Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Bebas, Mantan Direktur Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Ini Bakal Kembali Masuk Bui

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Apr - 2020, 16:07

Placeholder
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah. (Doc MalangTimes)

MALANGTIMES - Masih ingat dengan Thomas Zachrias, mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA)?

Baca Juga : Embat Kotak Amal, Pengamen Ini Digebuki Warga

Warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini dulu dilaporkan teman bisnisnya sendiri lantaran melakukan penggelapan dalam jabatan.

Pada Agustus 2019 lalu, Thomas dulu diputus hukuman dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kini dia telah bebas usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Banding tersebut dikabulkan dan menyatakan onslag (tindakan terdakwa terbukti namun bukan Pidana) pada Oktober 2019.

Namun kendati demikian, nyatanya kasus tersebut masih belum selesai. 

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada bulan Desember 2019 yang kemudian pada 15 April 2020 mengabulkan Kasasi yang diajukan JPU.

Dikabulkannya Kasasi di MA artinya, membatalkan putusan PT Surabaya yang membatalkan putusan PN Malang.

"Dari putusan dari MA, kami segera lakukan eksekusi terhadap terpidana. Dalam waktu dekat, segera pokoknya. Ya nanti, terpidana menjalani eksekusi hukuman dengan dipotong masa tahanan," jelas Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah (30/4/2020)

Meskipun nantinya pihak Thomas melakukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak lantas menghalangi pihak petugas mengeksekusi Thomas untuk kembali meringkuk menjalani hukuman dalam sel.

"Itu tidak menghalangi, eksekusinya jalan terus meskipun ada upaya lain. Kalau yang bersangkutan sendiri kami monitor masih di Malang. Sehingga untuk ekseskusi secepatnya akan kami lakukan," bebernya.

Sementara itu, Herman Setyabudi, suami dari Megawati Tjipto, yang melaporkan Thomas Zacharias atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan menerangkan, jika puas dengan hal ini. 

Sebab, kasus tersebut telah berproses selama 6 tahun akhirnya bisa sampai proses persidangan pada pertengahan 2019.

Baca Juga : Kena Gendam, Perhiasan dan Hp Ditukar Sampah Oleh Oleh Pelaku

"Belum selesai di situ, setelah ini kami akan melakukan gugatan perdata terhadap kerugian kami," terangnya

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula Kerjasama antara Thomas Zachrias, warga Perum Bumi Mas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan Megawati, warga Jalan Kedondong, Kota Malang pada tahun 2009.

Saat itu, Megawati berperan sebagai persero pasif dan Thomas sebagai persero aktif. 

Thomas sendiri memiliki jabatan sebagai direktur pada perusahaan percetakan tersebut.

Namun setelah lama berjalan, transparansi keuangan dan pertanggungjawaban, dirasakan ada kejanggalan oleh Megawati. 

Thomas tak pernah memberikan laporan Keuangan selama beberapa tahun. 

Setelah diaudit, terdapat kerugian sebesar Rp 900 juta. 

Sampai akhirnya, setelah beberapa kali, hingga melakukan somasi ke Thomas tak ada itikad baik, akhirnya melaporkan Thomas ke polisi.

Setelah melewati sekian waktu yang cukup lama, dalam penanganan kasusnya kemudian sampai pada tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan hingga berproses sampai persidangan saat ini.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Kejari-Kota-Malang Wahyu-Hidayatullah Thomas-Zachrias CV-Mitra-Sejahtera-Abadi Penggelapan-Dalam-Jabatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri