MALANGTIMES - Polsek Kedung Kandang, saat ini melakukan pengawasan ketat terhadap 25 Napi Asimilasi yang beralamat dan berdomisili di wilayah hukum Polsek Kedungkandang. 25 Napi Asimilasi tersebut merupakan Napi dari Lapas Kelas 1 Malang atau Lapas Lowokwaru.
Baca Juga : Produksi Obat Kesehatan Tanpa Izin, Dua Warga Kabupaten Malang Diringkus Polisi
Kapolsek Lowokwaru, AKP Yusuf Suryadi melalui Kasi Humas Bripka Arif Hermawan membenarkan, jika pihaknya memang melakukan pengawasan ketat terhadap 25 Napi Asimilasi di wilayahnya.
"Identitasnya sudah dikantongi, pengawasan dilakukan secara ketat. Pengawasan melalui anggota Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan warga, RT maupun RW setempat," jelasnya (29/4/2020).
Lanjutnya, dalam pengawasan, anggota Bhabinkamtibmas menggali informasi perihal kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh Napi melalui para pejabat RT maupun RW sehingga bisa benar-benar terpantau dan tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Namun sejauh ini belum ada laporan lagi yang di wilayah sini napi asimilasi kembali berulah. Kalau di kita monitor saja, kalau wajib lapornya mungkin di Balai Pengawasan (Bapas)," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau, bilamana menjadi korban kejahatan, untuk segera melapor ke petugas. Sehingga bisa ditindak lanjuti agar pelaku segera tertangkap dan aksi kejahatan bisa diminimalisir.
Baca Juga : Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Potong Hukuman Romahurmuziy Menjadi 1 Tahun Penjara
"Kalau tidak segera melaporkan, tentu itu akan malah menjadi-jadi aksinya. Bila tidak berani melapor minta diantar saja, baik RT ataupun kerabat, sehingga bisa segera ditangani," terangnya.
Sementara itu, di wilayah Kedungkandang memang masih banyak daerah atau kawasan sepi. Namun untuk meminimalisir aksi kriminal, anggota seringkali patroli dan juga sering sambang ke pos-pos penjagaan.