MALANGTIMES - Tagar #kemenagprank sempat menjadi trending topic di Twitter. Hal itu berkaitan dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut rencana pemberian diskon uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Baca Juga : Diskon UKT Diurungkan Kemenag, UIN Malang Ikhtiar Usulkan Kembali
Para mahasiswa pun menyuarakan tagar #kemenagprank sebagai bentuk kekecawaan mereka.
Padahal diketahui diskon tersebut sudah tertulis dalam surat Plt Dirjen Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pemberian diskon UKT sebesar 10 persen.
Surat pencabutan sudah diterbitkan serta ditandatangani oleh Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin pada 20 April 2020 dengan nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020.
Menyikapi pembatalan tersebut, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akhirnya buka suara.
Ia menjelaskan awal mula ide untuk membantu mahasiswa dengan memberi diskon UKT 10 persen. Uang 'subsidi' itu rencananya akan diambil melalui dana APBN yang bersumber pos pendidikan Kemenag.
"Dapat kami laporkan tadi kami punya niat yang sangat baik mengurangi pembayaran pada mahasiswa. Sudah kami siapan surat edarannya, memang kemudian akan terjadi kekurangan masukan pada lembaga pendidikannya. Tapi kami sepakat untuk kami atasi dari pengisian anggaran bidang pendidikan dari Kemenag," ujar Fachrul dikutip melalui detik.com.
Ia lantas mengatakan jika rencana pemberian diskon tersebut terpaksa dibatalkan.
Baca Juga : Tagar Amarah Brawijaya Trending, Kampus UB Dianggap Pelit dan Main Aman
Dengan alasan mendadaknya keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta masing-masing kementerian untuk mengalokasikan anggaran untuk membantu penanganan virus covid-19 di Indonesia.
Diketahui, dalam hal ini anggaran Kemenag terpotong senilai Rp 2,6 triliun.
"Namun tiba-tiba, mohon maaf kami mendapat putusan Menteri Keuangan bahwa dana kami dipotong untuk kegiatan mengatasi COVID-19 sebesar Rp 2,6 triliun, dan itu buat kemenag besar ya, besar sekali," ucapnya.
Walhasil dengan pemotongan anggaran tersebut Kemenag harus memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian UKT sebesar 10 persen.
Dengan adanya pembatalan tersebut mahasiswa akhirnya harus tetap membayar UKT seperti sediakala.
Kendati demikian, Fachrul meminta pihak perguruan tinggi untuk bersikap adil dalam hal pembayaran perkuliahan. Sebab diketahui saat ini mahasiswa sudah tak lagi melaksanakan aktivitas kuliah di kampus. Terlebih bagi mahasiswa yang ekonomi orang tuanya ikut terdampak akibat wabah Corona.
