MALANGTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) dianggap blunder lantaran membatalkan kebijakan diskon UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Baca Juga : Tagar Amarah Brawijaya Trending, Kampus UB Dianggap Pelit dan Main Aman
Netizen pun meluapkan protesnya melalui tagar Kemenag Jago PHP (#KemenagJagoPHP) hingga menjadi trending topic di Twitter.
Padahal sebelumnya, Rektor PTKIN diinstruksikan untuk melakukan pengurangan UKT Mahasiswa Diploma dan S-1 dan SPP Mahasiswa S-2 dan S-3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan atau diskon minimal 10 persen dari UKT/SPP.
Tak pelak, kebijakan yang mencla-mencle ini berdampak terhadap Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Malang Dr H Isroqunnajah MAg menyampaikan, pihaknya masih ikhtiar mencoba mengusulkan kembali.
"Mohon maaf kita masih ikhtiar untuk yang terbaik. Kita sedang persiapkan untuk mencoba mengusulkan kembali. Sementara niku infonya," kata Gus Is, sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp.
Ditanya lebih lanjut soal kapan keputusan diketok, Gus Is belum menjawab hingga saat ini.
Tak heran, seperti halnya mahasiswa PTKIN lainnya, mahasiswa UIN Malang pun kecewa terhadap keputusan baru Kemenag ini.
Baca Juga : Diskon UKT Tak Jadi Direalisasikan, #KemenagJagoPHP Trending Twitter
Ketua Senat Mahasiswa UIN Malang sekaligus penanggung jawab gerakan senat mahasiswa/SEMA PTKIN Nasional, Aldi Nur Fadil Auliya berpendapat, pencabutan surat berkaitan dengan janji diskon 10 persen untuk UKT oleh Kemenag melalui Dirjen Pendidikan Islam itu menunjukkan jika Dirjen Pendidikan Islam sangat tak memiliki komitmen.
"Di tengah-tengah pandemi Covid-19, banyak wali mahasiswa yang menurun ekonominya. Ditambah UKT semester ini yang tidak terpakai dengan maksimal karena harus kuliah daring, dan banyak unit cost dari hak-hak mahasiswa tidak terserap anggarannya, pelayanan akademik dan fasilitas kampus yang tidak bisa diakses dengan optimal, pembatalan pengurangan UKT menjadi blunder fatal oleh pihak Kemenag," ucapnya.
Hak mahasiswa pada pembayaran UKT itu melekat. Jadi, kata Fadil, yang tidak terserap alangkah lebih baik dikembalikan untuk membantu perekonomian mahasiswa/wali di tengah-tengah pandemi Covid-19.
"Kami tetap menuntut untuk potong UKT, Mbak," tegasnya melalui pesan WhatsApp.