Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Perusakan Kebun Jeruk Selorejo, Resmi Diadukan ke Polres Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Heryanto

25 - Apr - 2020, 05:01

Placeholder
Kelompok Tani Jeruk Desa Selorejo, Dau, dengan menggunakan masker, saat mengadukan perkara ini secara resmi ke Polres Malang, Jumat (24/4/2020) pagi. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

MALANGTIMES - Merasa dirugikan oleh ulah oknum yang mengaku suruhan Kepala Desa dan pihak BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) Selorejo, Kelompok Tani Jeruk Desa Selorejo, Kecamatan Dau, mengadukan secara resmi peristiwa itu ke Polres Malang, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga : Bocah Pembobol Kafe Milik Wakil Ketua Dewan, Pernah Berperkara di Magelang 2 Tahun Lalu 

Ulah oknum tersebut patut diduga dengan sengaja merusak pagar pembatas lahan tiap warga. Serta merusak tanaman jeruk sehingga para petani mengalami gagal panen. Padahal masa panen hanya menunggu dua bulan kedepan.

Menurut informasi dari Kelompok Tani Jeruk, tanaman yang dirusak tersebut disemprot cairan pupuk yang bukan biasanya digunakan oleh para petani penggarap, sehingga dapat merusak pertumbuhan tanaman jeruk.

"Tahu-tahu kemarin punya saya disemprot 3 (tiga) kali, punya saya yang sudah saya rawat beberapa tahun itu kok langsung dipetik. Dirusak istilahnya soalnya belum layak panen. Panennya masih kurang dua bulan lagi," jelas Purwati selaku Koordinator Kelompok Tani Jeruk, saat ditemui di Polres Malang.

Pada saat kejadian perusakan tanaman jeruk petani beberapa hari yang lalu, tepatnya pada (21/4/2020), Purwati bersama petani yang lain juga menyuruh dua oknum perusak tanaman jeruk yang kepergok warga agar memanggil Kepala Desa Selorejo, Bambang Soponyono.

Karena mereka berdua mengaku bahwa yang menyuruh memetik buah jeruk yang belum layak panen di pohon-pohon milik warga adalah Kepala Desa Selorejo. Tetapi hingga petang, Kepala Desa Selorejo tidak kunjung nampak menemui para petani yang merasa dirugikan.

"Pak Lurah tak suruh ke rumahku nggak mau, tak suruh di TKD (Tanah Kas Desa) nggak mau. Intinya memang selama ini nggak peduli dia. Jeritan rakyatnya pun nggak peduli," ungkap Purwati.

Sejak situasi yang memanas antara Kelompok Tani Jeruk Desa Selorejo beberapa bulan terakhir, oknum-oknum yang mengaku suruhan Kepala Desa dan Ketua BUMDesa Selorejo, tidak ijin kepada para petani selaku yang memiliki dan merawat tanaman jeruk tersebut. 



Oknum-oknum tersebut langsung melakukan penyemprotan dengan cairan pupuk dan obat yang bukan biasa digunakan oleh para petani, sehingga akan memengaruhi pertumbuhan tanaman jeruk.

"Mulai awal merawat itu nggak ada ijin dari kami, langsung di semprot, dibabat, di mes kayak gitu," ujarnya. 

Menurut Purwati, pagar pintu masuk dan beberapa pagar pembatas lainnya yang terbuat dari bambu juga tak luput dari kerusakan, yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum suruhan Kepala Desa dan Ketua BUMDes Selorejo.

"Ya mungkin lompat, ya ada yang dirusak itu pagarnya. Kan itu ada buktinya semua," imbuhnya. 

Dari perusakan tanaman jeruk petani yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, yang masih membuka suara baru tiga orang karena kepergok pada kejadian hari Selasa (21/4/2020) kemarin. Tetapi yang mengalami hal serupa diperkirakan separuh dari 102 petani penggarap kebun jeruk.

"Yang merasa dijarah belum semuanya. Masih separuh lah, ya 50-an. Tapi yang sekarang dirusak, yang ketahuan itu baru punya 3 orang ini. Yang mau bersuara masih 3 orang ini (Purwati, Wari, Wiyono, red)," tandasnya.

Sebelumnya pihak Kelompok Tani Jeruk menyampaikan, jika lahan kebun jeruk akan diambil alih oleh pihak Desa Selorejo. Informasi yang berkembang rencananya akan di kelola oleh pihak BUMDesa Selorejo. Pihak kelompok tani jeruk pun meminta ganti rugi satu pohon, satu juta rupiah.

Baca Juga : Hasil Rekonstruksi, Suami Mengaku Sepontan Saat Membunuh Istrinya 

Tapi hal itu sepertinya tidak akan terjadi karena telah dipicu oleh ulah oknum yang mengaku suruhan Kepala Desa dan Ketua BUMDesa Selorejo yang merusak tanaman jeruk dan pagar pembatas lahan. Perbuatan yang membuat  kelompok tani jeruk membawa perkara ini ke jalur hukum.

Purwati menyebutkan bahwa perkiraan kerugian yang dialami oleh warga penggarap yang tergabung dalam Kelompok Tani Jeruk Desa Selorejo kisaran Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per petani jeruk.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Perusakan-Kebun-Jeruk-Selorejo Kelompok-Tani-Jeruk-Desa-Selorejo Polres-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Heryanto