MALANGTIMES - Polres Malang terus mendalami kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang diamankan setelah beraksi di Kafe Malbourne, milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, pada 20 April 2020 lalu.
Baca Juga : Ternyata, Pembobol Kafe Milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Masih Bocah Ingusan
Disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, pelaku yang berinisial ABA tersebut, merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
”Sebelum kami amankan karena mencuri di 14 TKP (Tempat Kejadian Perkara), tersangka ABA ini sudah pernah masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan) sekitar 2 tahun lalu. Tapi karena masih di bawah umur, jadi statusnya menjadi warga binaan (tidak ditindak seperti pidana untuk orang dewasa),” terang Kapolres Malang, saat menyampaikan perkembangan hasil penyidikan usai sesi rilis, Kamis (23/4/2020) malam.
Hingga berita ini ditulis, pelaku ABA terpantau masih dimintai keterangan oleh penyidik UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang. ”Hasil penyidikan sementara, tersangka pernah terjerat kasus pencurian di wilayah Magelang. Kasusnya sama, anak yang dibina di bawah lembaga. Jadi bisa disebut residivis, tapi karena masuk kategori anak-anak sifatnya pembinaan dilapas,” ucap Kapolres Malang.
Seperti yang sudah diberitakan, tersangka ABA diamankan polisi sesaat setelah beraksi di sebuah warung kopi yang ada di kawasan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Rabu (22/4/2020).
Dari hasil interogasi polisi, remaja kelahiran 22 Maret 2004 itu, sudah beraksi di 14 TKP. Dimana 11 kasus di antaranya terjadi di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Sedangkan 3 kasus sisanya, terjadi di wilayah Hukum Polres Malang.
Meski sudah belasan kali mencuri, namun sosok ABA mulai menjadi incaran utama anggota kepolisian setelah remaja 16 tahun itu melancarkan aksi pencurian di Kafe Malbourne, milik Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, yang berada di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga : Pelaku Pembobol Kafe Wakil Ketua DPRD Kota Malang Tertangkap
Dua hari berselang, anggota Polres Malang berhasil mengamankan tersangka ABA sesaat setelah dirinya beraksi di wilayah hukum Polsek Bantur, Rabu (22/4/2020). ”Akibat perbuatannya, tersangka kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” tegas Kapolres Malang dengan pangkat dua melati di bahu ini.
Sementara itu, tersangka ABA terlihat ketakutan saat menjawab pertanyaan polisi ketika menjalani proses penyidikan, Kamis (23/4/2020) malam. ”Selama setahunan ini, saya sudah sering mencuri, belasan kali (14 TKP). Lokasinya kebanyakan di Kota (Malang),” ucap tersangka ABA.
Selama belasan kali beraksi, lanjut tersangka, dirinya mampu membawa kabur beragam barang hasil curian. Barang hasil curian tersebut, di antaranya adalah laptop, gedget, jaket, sepatu, rokok, uang, serta makanan dan minuman.
”Barang curian yang saya dapat, paling banyak ketika berhasil mencuri di kafe yang ada di Kota (Malang). Itu kafe milik DPR Kota Malang (Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah),” ucap tersangka lirih.
Remaja 16 tahun itu mengaku, barang curian yang didapat dari 14 TKP di Malang Raya tersebut, dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di perantauan. ”Hasilnya mencuri saya pakai sendiri, tidak saya jual,” ujarnya.