MALANGTIMES - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang ke Kementerian Kesehatan melalui Provinsi Jawa Timur masih belum menemui titik terang. Kali ini, Pemerintah Provinsi Jatim menyarankan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan karantina lokal.
Baca Juga : Jokowi Larang Mudik, Sutiaji: Saya Malah Senang
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji yang menyampaikan jika Pemrov Jatim menyarankan Pemkot Malang melakukan karantina lokal. Meski begitu, Kota Malang masih berharap untuk bisa menerapkan PSBB sebagaiman perencanaan yang dibuat.
"Sepenuhnya saya serahkan ke Pemprov Jatim. Memang ada anjuran untuk lakukan karantina lokal," katanya.
Sutiaji menyebut, karantina wilayah tersebut memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya seperti hukuman yang tak terlalu mengikat bagi yang melanggar aturan. Hal itu jauh berbeda dengan PSBB yang memang memiliki aturan main jelas.
Kemudian kelemahan berikutnya adalah berkaitan dengan jaring keamanan sosial. Di mana jaring keamanan sosial harus dibiayai sendiri oleh Pemerintah Kota Malang dan tanpa ada bantuan dari Pemerintah Provinsi sebagaimana ketika PSBB dijalankan.
"Tapi goal kami untuk pelaksanaan PSBB ini adalah untuk menjaga kestabilan jumlah PDP dan pasien yang konfirmasi positif," tegas Sutiaji.
Sutiaji menjelaskan, jumlah kasus konfirmasi positif di Kota Malang sampai dengan saat ini memang masih berada di angka yang sama yaitu delapan kasus. Namun yang menjadi catatan tersendiri adalah jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terus melonjak.
Jumlah PDP yang terus bertambah itu menurutnya patut untuk diwaspadai. Karena bukan tidak mungkin, PDP yang dalam masa perawatan tersebut akan menjadi pasien konfirmasi positif.
Baca Juga : Di Balik Kelakar Gubernur Khofifah Lapor Sudah Mandi ke Wali Kota Risma
"PSBB tidak akan efektif karena diambil saat kondisi sudah crowded," imbuhnya.
Lebih jauh Sutiaji menerangkan, saat ini pada dasarnya Kota Malang telah melakukan beberapa hal yang tercatat dalam aturan tentang PSBB yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Diantaranya seperti penghentian aktivitas belajar di sekolah, dan menggantinya dengan belajar di rumah.
Kemudian telah dilakukan pembatasan kerja di kantor dan menggantikannya dengan bekerja di rumah hingga pembatasan aktivitas di tempat umum. Salah satunya seperti pembatasan aktivitas di tempat hiburan.
"Pembatasan aktivitas di tempat ibadah juga sudah, yang belum tinggal pembatasan transportasi dan kegiatan di bidang keamanan saja," imbuhnya.
Upaya pencegahan yang dilakukan di Kota Malang saat ini menurutnya akan berjalan lebih maksimal melalui PSBB. Sehingga, dia berharap PSBB dapat dilaksanakan di Kota Malang untuk menekan persebaran covid-19.
"Sudah jelas aturannya PSBB itu seperti apa, dan tidak semua dibatasi begitu saja. Masyarakat tetap bisa beraktivitas," pungkasnya.