MALANGTIMES - Wakil Ketua Umum PSSI, Mayjen TNI (Purn) Cucu Somantri menyebut pengganti Sekjen PSSI Ratu Tisha yang mundur tidak bisa dilakukan secara instan, karena tugas dan tanggung jawab yang diemban sangat berat.
Baca Juga : Kontroversi, Prestasi, hingga Mundurnya Ratu Tisha dari Sekjen PSSI
Ratu Tisha Destria secara resmi telah menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Senin sore (13/4/2020). Fakta itu telah membuat publik mempertanyakan calon penggantinya.
Baca Juga : Kontroversi, Prestasi, hingga Mundurnya Ratu Tisha dari Sekjen PSSI
Namun mencari pengganti Sekjen PSSI tidak lah mudah, karena harus mempertimbangkan kelayakan dan melalui mekanisme organisasi. “Sekali lagi, menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail,” ujar Cucu Somantri.
“Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon. Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI,” imbuhnya.
Seperti diketahui, posisi Sekjen terbilang sangat menentukan dalam organisasi PSSI. Selain paham sepak bola, tentunya juga menguasai organisasi.
Baca Juga : Libur Karena Covid-19, Kiper Persita Mulai Bosan
Dalam daftar tanggung jawab Sekjen PSSI berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan beberapa tugas Sekjen di antaranya melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum. Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.
Baca Juga : Batalkan Launching Jersey Timnas Indonesia, Mills Pilih Sumbangkan APD
Selain itu, sesuai dengan yang tertulis pasal 61 poin 3 Statuta PSSI, Sekjen PSSI juga diharuskan menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi Kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
Sementara itu, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Yunus Nusi mengaku bahwa pihaknya belum terpikirkan calon pengganti Ratu Tisha yang mundur dari Sekjen PSSI.