Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Apr - 2020, 16:14

Placeholder
Residivis curanmor yang kembali kambuh saat mengikuti program asimilasi (Ist)

MALANGTIMES - Prasnowo alias Faizal (43) warga asal Wonorejo, Pasuruan, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas mengikuti program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun, pada 9 April 2020 lalu, kini kembali kambuh melakukan aksinya.

Pelaku kembali melakukan aksi curanmor di kawasan Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tepatnya didepan parkiran sebuah minimarket. 

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Saat itu, pelaku menggasak motor bernopol N 5721 ABD milik Helmi, warga Jalan Teluk Etna, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolsek Blimbing, Kompol Heri Widodo, lewat laporannya menjelaskan jika usai melakukan aksinya, pelaku terpergok warga. 

Pelaku sempat akan kabur, tetapi berhasil diamankan warga.

Saat itu, warga yang geram kemudian menghakimi pelaku dan menelanjangi badan pelaku. 

Beruntung, nyawa korban bisa terselamatkan dari amuk massa ketika petugas kepolisian datang dan segera mengamankan pelaku ke Polsek Blimbing.

"Saat itu, pelaku melakukan percobaan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci T. Saat ini masih terus kami lakukan pendalaman," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Lowokwaru, Agung Krisna menjelaskan, jika pelaku sebenarnya sudah dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun bulan Agustus 2019 dan mengikuti program pembinaan di Lapas tersebut. 

Sebelumnya, pelaku dihukum 4 tahun penjara dan ditahan terakhir tahun 2018 bulan Juli.

"F ini merupakan residivis curanmor yang ditahan pertama kali pada bulan Juli 2018 Lowokwaru Malang, data yang kami masih simpan. Mengikuti program pembinaan di sana," jelasnya.

Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak

Pelaku mengikuti program asimiliasi di Lapas Madiun pada tanggal 9 April 2020. Namun, karena kembali melakukan pelanggaran kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Blimbing, nantinya pelaku akan mendapatkan sanksi ganda.

Pemerintah telah memberikan keputusan dan tindakan manusia untuk menyelamatkan para narapidana ditengah wabah Covid 19 dengan program asimilasi. 

Sayangnya, pelaku tidak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah sehingga mendapatkan sanksi kembali.

"Untuk pelanggaran asimilasi tersebut, sudah terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) sanksinya yakni pencabutan SK asimilasi pelaku, yang kemudian pelaku wajib menjalani sisa masa tahanannya. Namun untuk berapa sisa masa tahanannya kami belum tahu, data lengkap ada di Lapas Madiun," terang Agung.

Selain menjalani sisa tahannya dalam program asimilasi, pelaku juga akan mendapat sanksi pidana tambahan baru sesuai dengan kasus atau pelanggarannya.

"Artinya dobel (sanksinya). Saat menjalankan sanksi berikutnya, pelaku dicabut hak remisi, pembebasan bersyarat. Selama ditahan di Lapas, pelaku akan ditahan di ruang tahanan strap sel, atau sel sunyi sampai batas yang tidak ditentukan," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini The-Kalindra apartemen-di-kota-malang apartemen-Strategis apartemen-Ekslusif apartemen-Terjangkau apartemen-terbaik apartemen-murah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri