Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Agar Tak Ditolak, Pengajuan Proposal Kegiatan ke DPUPRPKP Kota Malang Harus Jelas dan Rinci

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Apr - 2020, 19:32

Placeholder
Ilustrasi pembuatan proposal (Ist)

MALANGTIMES - Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk pembangunan skala kecil, bisa mengajukan proposal ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. 

Pembangunan skala kecil itu seperti penambalan jalan, bantuan untuk normalisasi saluran dan kegiatan pembangunan skala kecil lainnya.

Namun mengenai pengajuan proposal ke DPUPRPKP, tak bisa sembarangan. 

Baca Juga : Banyak Manfaat Kantongi SLF, Berikut Syarat-Syarat Kepengurusannya

Sebab, terdapat format-format pengajuan yang harus sesuai dengan aturan, agar kegiatan yang diajukan bisa diterima dan kemudian dilanjutkan eksekusi.

Penyusunan proposal kegiatan, harus memiliki nama jelas, di dalamnya juga harus menerangkan an menjelaskan suatu kegiatan yang direncanakan dengan rinci, jelas, tepat dan benar kepada pihak-pihak tertentu.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang Ir. Hadi Santoso menjelaskan, proposal yang banyak diajukan oleh masyarakat, seringkali sulit diterima. 

Sebab, proposal yang diajukan tidak mendapat aprove lantaran format atupun kejelasan proposal belum sesuai.

"Bahkan ada kemungkinan proposal tersebut tidak diterima atau ditolak, hal ini dapat saja terjadi, karena proposal yang diusulkan tidak ada kejelasannya, baik itu sasarannya atau bahkan terdapat manipulasi angka-angka yang dibutuhkan," papar Sony, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika syarat penyusunan proposal harus memiliki struktur dan logika yang jelas. 

Baca Juga : Berkas Pengajuan Status PSBB Kota Malang Dikirim ke Kemenkes

Di dalamnya harus terdapat rumusan kegiatan yang jelas maupun terperinci, serta sesuai dengan kondisi di lapangan tanpa melebih-lebihkan.

"Syarat penyusunan proposal antara lain harus memiliki struktur dan logika yang jelas, hasil kegiatan itu terstruktur, merumuskan jenis kegiatan secara jelas, inovatif, terperinci, dan betul-betul dapat dikuasai atau dikerjakan, serta hubungan kegiatan dengan dana yang diperlukan harus rasional dan tidak mengada-ada,” tambahnya.

Sementara itu, perihal sistematika penyusunan proposal, antara lain harus terdapat halaman judul kegiatan, latar belakang kegiatan, nama kegiatan, maksud dan tujuan kegiatan, lokasinya kegiatan, volume atau ukuran serta rencana anggaran kegiatan dan terakhir adalah penutup.  

"Selain itu proposal kegiatan harus diketahui  pihak wilayah seperti ketua RT, RW, LPMK dan kelurahan setempat," pungkasnya.
 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang berita-hari-ini DPUPRPKP-Kota-Malang Pengajuan-Proposal-Kegiatan proposal-kegiatan-harus-jelas-dan-rinci Kepala-DPUPRPKP-Kota-Malang Ir.-Hadi-Santoso



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri