Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diancam Penjara 1 Tahun, Warga Kabupaten Malang Tetap Doyan Beraktivitas di Keramaian

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Mar - 2020, 19:23

Placeholder
Petugas kepolisian beserta TNI saat melakukan patroli di lokasi keramaian guna memutus rantai penyebaran virus corona. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz sepertinya tidak terlalu dihiraukan di Kabupaten Malang. Mesti ada sanksi pidana kurungan penjara bagi siapa saja yang nekat beraktivitas di keramaian, nyatanya masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polres Malang tetap doyan nongkrong.

Hal ini terbukti saat puluhan personel kepolisian melangsungkan patroli guna memberikan imbauan sekaligus pembubaran kerumunan masyarakat pada Selasa (24/3/2020) malam.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

”Agenda semacam ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19, ada 45 personel gabungan dari Polres Malang dan TNI yang dilibatkan dalam patroli ini,” kata Wakapolres Malang Kompol Toni Kasmiri yang saat itu memimpin patroli.

Sasaran utama patroli tersebut adalah tempat keramaian seperti warung kopi, kafe, dan warung internet (warnet)  di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

”Hasilnya kami masih menemukan adanya pengunjung kafe, warnet, maupun warkop di lokasi sasaran patroli. Kepada mereka, kami berikan peringatan sekaligus imbauan agar segera membubarkan diri,” ujar Toni.

Seperti yang sudah diberitakan, sedikitnya ada 5 poin yang dimaksud dengan kerumunan massa. Pertama meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Poin kedua meliputi kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Poin ketiga meliputi kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Poin keempat terdiri dari unjuk rasa, pawai dan karnaval. Kemudian point kelima adalah kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

Yang melanggar kelima poin yang dijelaskan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tersebut bisa diimbau untuk dihentikan atau bahkan ditindak tegas jika masih tidak berkenan  dibubarkan.

Merujuk pada Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, siapa saja yang masih nekat melakukan atau menyelenggarakan kegiatan yang mengundang banyak massa  bisa dipenjara maksimal 1 tahun 4 bulan. ”Diimbau kepada masyarakat apabila tidak ada kegiatan yang penting, sebaiknya di rumah saja,” imbau wakapolres Malang. 

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini corona-di-malang ovid19-di-malang update-corona-di-malang upaya-pencegahan-corona Diancam-Penjara-1-Tahun Warga-Kabupaten-Malang Tetap-Doyan-Beraktivitas-di-Keramaian Maklumat-Kapolri-Jenderal Idham-Aziz Polres-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni