MALANGTIMES - Indonesia menempati urutan ke 30 dari 195 negara di dunia yang dinilai siap menangani pandemik versi Global Health Security.
Itu artinya, Indonesia sudah memiliki kapasitas menghadapi pandemi, namun masih banyak perlu dilakukan penguatan-penguatan.
Baca Juga : Akhir Kisah Sahabat Rasulullah yang Mengatakan Zakat Adalah Pungli
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto menyatakan, Indonesia sudah menerapkan International Health Regulations (IHR) 2005 pada tahun 2007.
Dan pada tahun 2014 Indonesia menyatakan bahwa implementasi IHR 2005 di Indonesia telah optimal.
Kesepakatan IHR 2005 adalah perjanjian internasional yang disepakati dan mengikat negara-negara anggota WHO.
IHR 2005 mewajibkan setiap negara anggota WHO memiliki kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon secara cepat dan adekuat terhadap setiap ancaman kesehatan masyarakat yang berpotensi menyebar antarnegara, yang bisa mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau dikenal sebagai Public Health Emergency of International Conference (PHEIC) yang kemudian bisa berkembang menjadi pandemi internasional.
Sejak adanya IHR tahun 2005, Indonesia terus berusaha memenuhi kesepakatan IHR 2005 tersebut secara bertahap.
"Coba dibayangkan, betapa tahap demi tahap dilaksanakan untuk menghadapi bencana biologi ini," ucap Terawan dalam kunjungan kerjanya ke Malang belum lama ini
Dalam memfasilitasi negara anggota untuk implementasi IHR 2005, WHO telah mengembangkan instrumen Joint External Evaluation atau JEE untuk menilai kapasitas suatu negara.
Ada 8 kapasitas inti yang tertuang dalam dokumen IHR.
Selain itu, terdapat 19 elemen yang termasuk di dalam kategori prevent atau mencegah, contohnya kegiatan imunisasi.
"Hal yang kelihatannya sepele kegiatan imunisasi ini salah satu dasar penopang ketahanan kesehatan nasional," ucapnya.
Kemudian detect atau mendeteksi. Sebagai contoh, adanya jejaring laboratorium nasional dan menanggapi atau merespon suatu kejadian merebaknya penyakit untuk mengetahui kesiapan suatu negara dalam menghadapi pandemic, seperti merespon berita hoax tentang Covid-19 atau Corona.
Pada awal tahun 2017, Indonesia secara sukarela meminta kepada WHO untuk menilai implementasi IHR di Indonesia dalam kesiapannya menghadapi pandemic melalui instrumen WHO.
Baca Juga : Pengantin 'Masker', Anak Kapolsek Beji Menyambut Hari Bahagia di Tengah Pandemi Covid-19
Jadi, langkah-langkah itu sudah dilakukan sejak 2017. Indonesia sudah menyadari betapa rapuhnya negara apabila terjadi wabah yang tidak bisa terkendalikan.
"Karena itu kita selalu bekerja sama dengan WHO melalui instrumen WHO Joint External Evaluation (JEE) tool. Pada November 2017, dilaksanakan penilaian dengan hasil bahwa Indonesia telah menunjukkan kesiapannya dengan catatan perlu penguatan," ungkap Terawan.
Hasil penilaian tim ahli memperlihatkan, Indonesia telah mencapai skor 3,5 dari skala 5.
"Artinya, Indonesia sudah memiliki kapasitas menghadapi pandemi namun masih banyak perlu dilakukan penguatan-penguatan," ucap Terawan.
Untuk itu, tim ahli WHO memberikan rekomendasi agar Indonesia menyusun rencana aksi ketahanan kesehatan nasional, yaitu National Action Plan for Health Security.
Pada tahun 2018, Indonesia mulai menyusun dan mengembangkan National Action Plan for Health Security yang difinalisasi menjadi sebuah dokumen dan diluncurkan pada 20 Desember 2019.
"Saya berikan langsung kepada menkopolhukam pada saat itu dokumennya," timpal dia.
Sejalan dengan apa yang telah dilakukan Indonesia dalam mengimplementasikan IHR 2005, membangun kesiapan negara dalam menghadapi pandemi, maka waktu itu telah dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir Biologi dan Kimia.
"Telah ditetapkan Inpres itu pada 17 Juni 2019," tandasnya.