Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mal Pelayanan Publik Permudah Masyarakat Kota Malang Mengurus Administrasi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

06 - Jan - 2020, 00:50

Placeholder
Kawasan Mall Alun-Alun Kota Malang yang bakal dijadikan Mall Pelayanan Publik oleh Pemkot Malang (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

MALANGTIMES - MALANGTIMES - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera merealisasikan Mal Pelayanan Publik semakin diseriusi.

Pasalnya, tempat ini bakal mempermudah masyarakat dalam mengakses segala bentuk pelayanan administrasi kependudukan.

Apalagi, kantor pelayanan publik saat ini yang dimiliki Pemkot Malang dinilai kurang representatif. 

Baca Juga : Lewat WTP, PDAM Kota Malang Janjikan Pelayanan Air Bersih Lebih Baik Lagi

Rencananya, bangunan Mall Alun-Alun Kota Malang (Ramayana) yang akan digunakan sebagai Mall Pelayanan Publik.

Sebanyak 400 instansi baik itu vertical maupun pemerintahan akan menempati bangunan seluas 6.000 meter persegi tersebut. 

Seperti, Kantor Urusan Agama (KUA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Keimigrasian, Perpajakan, Kepolisian dan yang lainnya.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan di bulan Januari ini pihaknya akan mengundang pihak instansi vertikal terkait untuk membicarakan mekanisme yang akan diterapkan. 

Di mana, akan ada dua lantai yang digunakan sebagai Mal Pelayanan Publik yakni lantai tiga dan empat.

"Januari ini MOU seluruh instansi yang akan mengisi. Nanti akan ada dua lantai, lantai tiga itu kami gunakan hanya sebagian, sementara yang lantai empat itu kami gunakan sepenuhnya," jelasnya belum lama ini.

Targetnya, pertengahan tahun ini Mall Pelayanan Publik diharapkan sudah bisa digunakan. 

Terkait Detail Engineering Design (DED) pihaknya juga sudah mulai mengkaji ke bagian hukum Pemkot Malang.

"DED sudah, sudah masuk ke bagian hukum. Secepatnya kalau bisa segera, ya nanti tunggu saja dalam waktu dekat," imbuhnya.

Dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik tersebut, permasalahan ruangan di Kantor Pelayanan Terpadu Kedungkandang yang kurang luas dapat teratasi. 

Baca Juga : Musrenbang RKPD via Teleconference, Ini Target Kota Malang 2021

Karena masyarakat memiliki pilihan tempat untuk mengurus dokumen pelayanan di tempat lain.

"InsyaAllah nanti kalau sudah fokus ke sana enak ya. Mudah-mudahan setelah ada Mal Pelayanan Publik ini bisa mempermudah pelayanan bagi masyarakat," tandasnya.


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Mal-Alun-Alun-Kota-Malang Mal-Ramayana Pemerintah-Kota-Malang Wali-Kota-Malang Sutiaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya