Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Akibat Minuman Keras, Dua Warga Asal Poncokusumo Babak Belur, Berikut Kronologinya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

01 - Jun - 2019, 05:54

Placeholder
Teguh Santoso (duduk) tersangka kasus penganiayaan saat diamankan polisi, Kecamatan Poncokusumo (Foto : Polsek Poncokusumo for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setelah sempat mengisi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama beberapa bulan, pelaku penganiayaan akhirnya berhasil diamankan jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, Kamis (30/5/2019) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MalangTIMES.com, tersangkanya diketahui bernama Teguh Santoso. Warga Desa Precet, Kecamatan Jabung ini, diamankan polisi karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban. Dimana satu orang korbannya merupakan pamannya sendiri, yang diketahui bernama Jari (50) dan Siti Fatimah (35). Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

“Setelah sempat menjadi buron, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andik Risdianto, Jumat (31/5/2019).

Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Teguh ini terjadi pada akhir september tahun 2018 lalu. Tepatnya, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku yang tiba di rumah korban tiba-tiba marah sambil berteriak-teriak.

Mengetahui hal ini, pamannya sempat berupaya untuk menegur tersangka. Bukannya berhenti teriak, Teguh justru semakin kalap dan menghajar pamannya sendiri dengan tangan kosong. Keributan ini juga sempat memancing perhatian warga sekitar.

Usai puas menganiaya pamannya sendiri, Teguh kembali beraksi dengan melampiaskan amarahnya ke tetangga Jari. Akibatnya Siti juga babak belur lantaran dihujani pukulan serta kepalanya terbentur ke dinding, setelah didorong oleh pelaku.

Tidak lama setelah melancarkan aksi penganiayaan, pelaku seketika langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan kedua korban dibawa oleh keluarga masing-masing, ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak

Merasa tidak terima, kasus ini akhirnya dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, personel Unit Reskrim Mapolsek Poncokusumo dikerahkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka setelah sempat menjadi buronan polisi.

“Hingga kini kasusnya masih dalam proses pendalaman. Dari hasil penyelidikan sementara, kasus penganiayaan ini terjadi karena tersangka dalam kondisi mabuk usai menengak minuman keras (miras),” ujar Andik kepada MalangTIMES.com.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-penganiayaan Unit-Reskrim-Polsek-Poncokusumo kriminal-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya