JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan beban pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan meskipun sistem opsen pajak mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025 dan diproyeksikan berlanjut hingga tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengubah mekanisme pembagian pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga : Cara Registrasi SIM Card Biometrik 2026, Aktivasi Nomor HP Kini Pakai Pengenalan Wajah
Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di Jatim
Meski pada STNK kini muncul kolom baru berupa Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Jatim menegaskan bahwa total nominal pajak yang dibayarkan wajib pajak tetap sama atau tidak mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Penyesuaian tarif dilakukan untuk memastikan penerapan opsen tidak membebani masyarakat.
Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Timur
Berikut rincian tarif pajak kendaraan di Jawa Timur berdasarkan penyesuaian terbaru:
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Tarif dasar PKB mengalami penyesuaian atau penurunan guna mengimbangi penerapan opsen, sehingga beban pajak tetap terkendali.
• Tarif progresif masih berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dengan besaran tarif berkisar 2 persen hingga 3,5 persen, sesuai jumlah dan jenis kendaraan.
Ketentuan Opsen Pajak Kendaraan Berlaku hingga 2026
Opsen pajak bukanlah pungutan baru, melainkan perubahan mekanisme pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Rinciannya sebagai berikut:
• Opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB
• Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, pembagian dilakukan melalui skema bagi hasil. Kini, melalui sistem opsen, alokasi pendapatan daerah dilakukan secara langsung.
Baca Juga : 16 Januari 2026 Libur Apa? Cek Jadwalnya
Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan di Jawa Timur
Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemprov Jawa Timur secara rutin memberlakukan berbagai kebijakan relaksasi pajak, di antaranya:
• BBNKB II (Balik Nama Kendaraan Bekas) yang kerap digratiskan atau ditetapkan tarif 0 persen, tergantung keputusan gubernur pada tahun berjalan.
• Program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda keterlambatan serta keringanan pokok pajak yang biasanya digelar secara berkala.
Penerapan opsen pajak kendaraan 2026 di Jawa Timur tidak menambah beban wajib pajak. Meski ada perubahan tampilan di STNK dengan kolom opsen, total pajak yang dibayarkan tetap stabil dan tidak melonjak.
Masyarakat diimbau untuk tetap memantau kebijakan keringanan pajak yang dikeluarkan Pemprov Jatim agar dapat memanfaatkan berbagai program relaksasi yang tersedia.
