JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Januari 2026. Lewat kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam sepekan, sementara dua hari lainnya dapat bekerja dari lokasi mana pun.
Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil evaluasi kemudian dibahas dan disepakati bersama pimpinan OPD atas usulan Gubernur Bengkulu.
Baca Juga : Pertapaan Lawu, Kerajaan Wengker, dan Prasasti Daha: Sejarah Airlangga di Madiun–Ponorogo
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyebut kebijakan WFA mulai diberlakukan bertepatan dengan awal tahun kerja 2026.
“Nanti kita akan terapkan saat masuk kerja Januari 2026 WFA, hal ini usulan dari pak Gubernur dan disetuji oleh Kepala OPD yang hadir,” ungkap Herwan dikutip TribunBengkulu, pada akhir Desember lalu.
Herwan menjelaskan, dalam skema WFA ini ASN tetap bekerja di kantor pada Senin, Selasa, dan Rabu. Sementara Kamis dan Jumat, pegawai diperbolehkan bekerja dari luar kantor, termasuk dari rumah.
“Hari kerjanya itu hari Senin, Selasa dan Rabu, 3 Hari jam kerja ASN di Kantor, sisanya kerja work form anywhere,” tutur Herwan.
Meski bekerja dari lokasi fleksibel, Herwan menegaskan ASN tetap wajib menjalankan tugas dan menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Penerapan WFA ini, kata Herwan, merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran daerah yang akan dijalankan Pemprov Bengkulu pada 2026. Salah satu tujuan utamanya adalah menekan belanja rutin pemerintah daerah.
“ASN dipersilahkan kerja dimana saja, mau dari rumah silahkan saja, hal ini merupakan upaya kita meminimalisir belajan rutin kita, dari Efisiensi Anggaran tahun 2026,” jelasnya.
Seiring kebijakan tersebut, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga ikut disesuaikan. Pemangkasan TPP dilakukan dengan besaran berbeda di setiap jenjang jabatan.
Untuk pejabat eselon II, TPP dipangkas hingga 60 persen. Sementara eselon III mengalami pemangkasan 50 persen, dan staf mendapat pemotongan dengan persentase lebih kecil.
Baca Juga : Bukan Soal Kaya, Ini Alasan Indonesia Dinobatkan Negara Paling Bahagia di Dunia
“Pemangkasan TPP ini, salah satu upaya dari Efisiensi anggaran, selain adanya pemangkasan jam kerja ASN,” tutup Herwan.
Adapun Pemprov Bengkulu menegaskan kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Kelompok tersebut tetap bekerja dengan pola kerja normal.
Selain itu, penerapan WFA akan terus dievaluasi. Jika dinilai tidak efektif atau berdampak pada kinerja pemerintahan, kebijakan ini bisa kembali ditinjau.
Sebagai informasi, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 41 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Terkait kondisi itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyebut penerapan WFA dan pemangkasan TPP menjadi langkah realistis untuk menekan beban anggaran pegawai.
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka belanja pegawai Pemprov,” tutup Teuku.
